Efisiensi Belanja Negara dengan Kartu Kredit Pemerintah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 21:32 WIB

Efisiensi Belanja Negara dengan Kartu Kredit Pemerintah

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pengunaan kartu kredit corporate bisa jadi bukan merupakan hal yang baru dalam institusi swasta. Namun saat ini sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Pemerintah Pusat yang bersumber dana dari APBN melalui 19ribu satuan kerja (satker) yang tersebar di beberapa Kementerian dapat melakukan belanja dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Bertempat di Ruang Mojopahit, Kamis (31/1/2019) Kanwil Ditjen Perbendaharan Provinsi Jawa Timur memberikan sosialisasi PMK No 196/PMK.05/2018 tentang Tata cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Acara ini dihadiri oleh 155 institusi Pemerintah dan Perbankan melibatkan Bank Penyedia Kartu Kredit Pemerintah anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu perwakilan Bank Mandiri, BNI dan BRI. Ludiro selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur sendiri yang membuka acara sosialisasi tersebut. Selama ini belanja yang dilakukan satker masih menggunakan uang persediaan (UP) tunai yang ada di kas bendahara. Dengan membagi dua cara pembayaran melalui uang tunai yang berada di rekening kas bendahara dan kartu kredit pemerintah, maka Pemerintah tidak perlu menyediakan ketersediaan uang tunai di kas bendahara-bendahara dengan jumlah yang cukup signifikan apalagi di awal tahun anggaran. Selain itu dengan ada nya waktu 30 hari Negara dapat lebih leluasa mengatur cash flow. Boleh dibilang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah merupakan hal yang baru bagi bendahara-bendahara satker, karena itu sosialisasi pemaparan yang langsung disampaikan oleh Bapak Kukuh Setiawan (Kepala Bidang PPA I) cukup menarik perhatian dan pertanyaan dari peserta sosialisasi. Pak bagaimana jika terjadi penyalahgunaan KKP, yang ternyata dalam penggunaannya pemegang KPP menggunakan KKP untuk keperluan pribadi, Bagaimana Bendahara untuk melakukan pencatatan dan pengendaliannya?," tanya Dewi dari Satker KPU Provinsi. Yang perlu dilakukan adalah pengujian dari penggunaan KKP tersebut oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk memastikan tagihan dimaksud benar-benar untuk keperluan kantor. Jika hal tersebut disalahgunakan oleh pemegang KKP maka pemegang KKP wajib mengganti dan bertanggung jawab atas belanja yang dilakukan secara pribadi," jelas Kukuh. Penggunaan KPP ini sangat aman dan sesuai PMK, Penerbit KKP membebaskan Satker dari biaya penggunaan KKP yang meliputi: biaya keanggotaan (membership fee), biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya-biaya lain atas penggunaan KKP. Adapun yang dapat dikenakan dalam tagihan KKP hanya biaya materai. Pada kesempatan ini juga disampaikan hal hal berkenaan dengan tata cara revisi anggaran Tahun 2019 yang disampaikan oleh Gaguk Wibowo (Kepala Seksi PPA I-D). PMK revisi tahun 2019 ini menyandang beberapa peraturan baru pasal baru yang dipandang perlu mendapat perhatian dari Satker.

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU