Edarkan Sabu-sabu, Dua Pelaku Dibekuk Polres Lamongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 21:21 WIB

Edarkan Sabu-sabu, Dua Pelaku Dibekuk Polres Lamongan

SURABAYA PAGI, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan membekuk dua pelaku pengedar barang haram sabu-sabu, dan kini keduanya harus meringkuk disel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Pelaku yang dibekuk itu kata Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung dalam rilisnya Selasa (16/4/2019) menyebutkan, kalau keduanya mantan residivis dengan kasus yang sama yakni pengedaran barang haram sabu-sabu "Keduanya yakni, Achmad Basori (46), warga Dupak, Kecamatan Bubutan, Surabaya dan Bahrun Nawa (25), warga Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, adalah residivis ia pernah mendekam disel tahanan kelas IIB Lamongan dengan kasus yang sama,"terangnya. Pelaku ini kata Feby, itangkap pada 11 dan 12 April 2019 kemarin, keduanya pernah mendekam di Lapas Klas IIB Lamongan dengan kasus serupa. Pelaku kata Feby, pertama ditangkap itu Bahrun alias songong, pada tanggal 11 kemarin di Paciran, baru kemudian pengembangan dan akhirnya ditangkap Basori ini, satu hari berselang. "Keduanya pernah sama-sama di penjara, kasusnya juga sama. Justru mereka ini kenal saat di penjara itu," terangnya. Sementara itu, Basori mengaku kalau dirinya hanya sebagai penjual saja, dengan imbalan uang Rp 1 juta kalau berhasil menjualnya. "Kalau saya berhasil menjualkan sabu-sabu dapat imbalan Rp 1 juta,"terangnya. Sementara itu, Bahrun diangkap, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua klip plastik sabu-sabu dengan berat total 11,55 gram serta 56 klip plastik lain berisi sabu-sabu dengan berat total 35,22 gram, dan juga 14,5 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap, beberapa barang lain dan uang tunai sebesar Rp 15.750.000, sebagai barang bukti. Saat mengamankan Basori, petugas kepolisian mengamankan sabu-sabu seberat 13,06 gram sabu-sabu yang terbagi dalam 5 klip plastik, satu unit motor CBR dengan nomor polisi L 4251 JC, dan uang tunai senilai Rp13 juta, sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. "Tapi melihat keduanya pernah dihukum atas kasus yang sama dan kembali mengulangi perbuatannya dengan barang bukti lebih banyak, bisa saja hukuman nanti akan bertambah," pungkasnya.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU