Edarkan Sabu, Warga Mojosari Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 21 Mar 2019 11:32 WIB

Edarkan Sabu, Warga Mojosari Diamankan

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur dibawah pimpinan Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, SH berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Raya Mojosari-Pacet Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Tersangka bernama Pungguh Adi Wiranata, 31, warga Dusun Paris RT 003 RW 002 Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap di Raya Mojosari-Pacet Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Direktur Reserse Narkotika Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan pada hari Senin tanggal 18 Maret 2019 sekitar pukul 21.30 WIB, pihaknya menangkap pelaku pengedar sabu di wilayah Mojokerto. Mendapat informasi seperti itu, anggota melakukan Lidik dan berhasil menangkap pelaku pelaku. Barang bukti yang diamankan sepuluh bungkus plastik berisi sabu seberat 9,3 gram dan satu unit handphone warna putih merk Samsung dengan no simcard. Saat diperiksa tersangka Pungguh mengaku untuk kebutuhan hidup. "Karena sudah lama tak kerja dan kali ini kerja langsung ditangkap petugas," tandasnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU