Edarkan Sabu Seberat 16 Gram, Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Mei 2019 11:13 WIB

Edarkan Sabu Seberat 16 Gram, Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse narkotika Polda Jatim (21/5/2019), dibawah komando Kanit 2 Subdit III Kompol Drs. ML Tadu, mengamankan seorang laki-laki yang duga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu serta menyita barang bukti kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 16,00 gram di dalam rumah yang beralamat di Ngemplakrejo RT/RW_03/04, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut Dirreskoba Polda Jaim Kombes Pol. Sentosa Ginting Manik sudah lama tersangka ini menjadi incaran petugas. "Tersangka jadi target kita," terangnya kemarin (21/5/2019). Tersangka yang diamankan Baidi, 35, warga Ngemplakrejo RT/RW_03/04 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Kronologis penangkapan berawal berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah-daerah Ngemplakrejo RT/RW_03/04 Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seseorang yang bernama Baidi. Selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya penangkapan. Barang bukti 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih bening kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 16 (enam belas) gram beserta pembungkusnya yang terdiri dr 1 (satu) kantong plastik klip berat kotor 15 gram dan 1 kantong plastik klip berat kotor 1 gram, dompet warna coklat, kotak plastik merk bintang tujuh masuk angin (Bejo) warna transparan, timbangan elektrik (poket scale) merk CHQ warna hitam, 2 (dua) buah HP merk Samsung warna hitam SIM-card no. 083xxxxxxxx & warna putih SIM card no.0877xxxxxxxx , 5 (lima) bendel kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap sabu terdiri dari (bong, kompor, pipet kaca) dan uang tunai pecahan kertas Rp 2.500.000,- Saat diperiksa, tersangka Baidi mengatakan kalau dirinya melakukan ini karena tak punya pekerjaan tetap dan dirinya butuh untuk makan. "Butuh uang untuk hidup," ujarnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU