Edarkan Sabu sabu Warga Banyu Urip Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Apr 2020 17:06 WIB

Edarkan Sabu sabu Warga Banyu Urip Diringkus

Surabaya Pagi, Surabaya - Anggota Reskrim Polsek Gayungan menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dia bernama Dimas Adi Seutana, 30, bakal lama tidur di lantai sel Mapolsek Gayungan. Pasalnya, yang tinggal di Jalan Banyuurip Wetan, Sawahan. Akibatnya tersangka terancam hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara. Informasinya, Dimas ditangkap anggota Reskrim Polsek Gayungan di indekosnya Jumat (3/4) sekitar pukul 13.30 wib. Tersangka sebelumnya sudah dipantau polisi seminggu lebih. Dia merupakan target operasi. Dimana polisi menerima informasi dari masyarakat bila ada peredaran SS di kawasan Banyuurip Wetan. Untuk menangkap Dimas, polisi melakukan upaya undercoverbay. Tak lama kemudian, setelah diajak transaksi Dimas keluar dari kamar kosnya. Mengetahui target muncul, polisi yang menyamar sebagai pembeli lantas menangkap tersangka. "Barang bukti sepoket sabu 0, 43 gram ditemukan di saku sebelah kanan celananya," ujar Kanit Reskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Selasa (7/4). **foto** Ditemukannya barang haram tersebut, tersangka tak berkutik. Dia kemudian dikeler ke dalam kamar kos untuk menunjukkan barang bukti lain. Dari penggeledahan, lanjut Hedjen, ditemukan sebuah pipet kaca, tutup botol bong, dan sekrop sedotan. "Selain memakai, tersangka juga mengedarkan sabu beberapa kali di lingkungan sekitar kosnya," imbuhnya. Saat diperiksa penyidik tersangka mengaku sudah menjadi pengedar selama 4 bulan. Tersangka mendapatkan kiriman 8 poket SS terakhir dari seseorang berinisial X. Dia hanya sebatas kenal, namun tidak mengetahui orang yang mengirimkan. Untuk yang tujuh poket, ungkap Hedjen, sudah laku terjual dengan harga Rp 300 ribu per poket.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU