Edarkan Sabu, Kernet Truk Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Mar 2019 19:22 WIB

Edarkan Sabu, Kernet Truk Dibekuk

SURABAYAPAGI, Jombang - Muhammad Nur Afin (25) warga Desa Kedemangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Lelaki yang berprofesi sebagai kernet truk ini, diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dgn berat kotor 0,21 gr di rumahnya. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi Mochamad Mukid mengatakan, penangkapan kernet truk tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditanggani oleh satuannya. "Sebelumnya kita amankan tersangka atas nama, Noer Kholiq dengan barang bukti sabu dgn berat kotor 0,15 gr. Dan kita lakukan pengembangan akhirnya mengarah kepada kernet truk ini,"Ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang, Rabu (6 Maret 2019). Setalah mendapatkan informasi keberadan tersangka yang berada dirumahnya di Jalan Mangga Rt.02 Rw.04, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, anggota Sat Reskoba polres Jombang segera melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. "Hasilnya Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (0,21 gr), enam plastik klip kosong, satu buah potongan sedotan plastik sebagai scrop, satu buah korek api warna merah sbg kompor, satu buah HP Vivo warna hitam berikut simcardnya dan Uang tunai sebesar Rp.200.000," jelasnya. Kedua pelaku yakni, Noer Kholiq dan Muhammad Nur Kholiq saat ini berada di Mapolres Jombang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya yakni dengan pidana kurungan maximal 20 tahun penjara, pungkasnya. nur

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU