Edarkan Sabu, Dua Arek Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 11:43 WIB

Edarkan Sabu, Dua Arek Dibekuk

SURABAYA PAGI, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes membekuk dua penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos Jalan Tidar Surabaya. Saat digrebek dua pelaku bernama Hendra Eka Oktavia (29) warga Tanjungsari dan Yogi Haryanto (27) warga Donowati Surabaya tengah memaket sabu dalam paket kecil. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, Kedua pelaku itu digrebek setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu. "Awalnya kami ikuti sejak di Sidotopo usai mengambil hasil ranjau. Kemudian anggota yang sudah profiling keduanya itu juga ada yang menunggu di seputar rumah kos pelaku. Dari situ, kami simpulkan jika keduanya berada di kamar kos dan sedang memecah barang (sabu) yang baru diambilnya," beber Memo, Kamis (23/5/2019). Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku jika awalnya memiliki modal 5 juta untuk turun dalam bisnis haram sabu. "Uang tersebut didapat secara iuran. Itu modal awalnya," lanjut Memo. Dari uang tersebut, keduanya kemudian membeli paket sabu di wilayah Madura. Mereka mendapat total enam gram sabu untuk kemudian diedarkan kembali. "Dipecah jadi beberapa paket. Dijual antara 200-250 ribu. Untungnya bisa seratus persen," tandas Memo. Dari tangan keduanya, polisi menemukan hampir 4 gram sabu dalam poket kecil yang disimpan di kotak remi serta dua buah handpone.n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU