Edarkan Sabu, Arek Tambak Asri Dicokok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2019 11:53 WIB

Edarkan Sabu, Arek Tambak Asri Dicokok

SURABAYAPAGI.com - Meski hampir tiga bulanan menjalani bisnis haram sebagai pengedar sabu, aksi Saputra (18) warga Tambak Asri Surabaya ini akhirnya dicokok polisi. Dalam aksinya, Saputra mendapat titipan dari seseorang beberapa gram sabu. Biasanya, anyara 5 sampai 10 gram. Kemudian, ia menjadikan sabu itu ke poket-poket kecil. "Jualnya tidak tentu. Kadang 250 kadang 150 tergantung beratnya," beber Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, Senin (4/3). Lebih lanjut, dari keterangannya, tersangka tak hanya menjual paket hemat tersebut secara putus, tetapi juga menyediakan tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut di rumah kosnya. "Selain jual, juga menyediakan tempat untuk konsumsi sabu. Memang biasanya orang-orang yang dikenalnya," tambah Esti. Dari tangan tersangka, polisi menemukan setidaknya enam belas poket sabu dengan berat total 2,8 gram. "Itu sisa penjualan ya, di tempat kosnya juga kami temukan beberapa plastik klip dan alat hisap sisa," tandasnya. Akibat perbuatannya itu, Saputra kini mendekam di tahanan Mapolsek Krembangan Surabaya. Ia dijerat Pasal 114 (1) jo. 112 (1) UU No. 35/2009, tentang Narkotika. n fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU