Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Seorang Ibu di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 31 Jan 2020 14:13 WIB

Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Seorang Ibu di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang ibu rumah tangga mengedarkan pil dobel L sebanyak 92.245 butir. Untuk meloloskan aksinya, puluhan ribu pil setan tersebut dikemas dengan label tulisan Vitamin B1. Pengedar tersebut yakni Anis (30), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur. Aksi Anis berakhir setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang. Ratu pil koplo yang telah memiliki empat anak ini diringkus di rumahnya pada tanggal 17 Desember 2019 lalu. **foto** Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, puluhan ribu butir pil koplo di edarkan dengan cara dikemas kantong plastik bening, dan diberi label Vitamin B1. "Label vitamin B1 itu dibuat oleh pelaku sendiri. Label itu dipasang untuk mengelabuhi petugas dan orang lain kalau ini adalah vitamin B1," katanya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (31/01/2020). Mukid menjelaskan, bahwa tersangka ini mengedarkan pil koplo di kota santri sudah dua bulan. Tersangka mendapat arahan dari pengendali, setelah datang pil koplo disuruh dikemas dalam kantong plastik. "Puluhan ribu pil koplo tersebut didapatkan pelaku dari jaringan di Lapas Madiun. Obat keras berbahaya ini dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Plandaan," jelasnya. Mukid memaparkan, dalam satu kemasan pil koplo tersebut berisi 1.000 butir. Untuk harga per paketnya dipatok Rp 2,5 juta. Dan harga perbutir Rp 2.500. "Omzet penjualan yang akan diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dari total pil koplo sebanyak 92.245 butir. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya. **foto** Mukid menegaskan, suami dari pelaku ini juga terlibat peredaran narkoba. Saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. "Diduga ini jaringan Lapas Madiun. Kita masih kembangkan," tegasnya. Untuk menjerat pelaku tersebut, polisi menggunakan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU