Edarkan Pil Setan, Seorang Kuli Bangunan di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Jan 2020 15:19 WIB

Edarkan Pil Setan, Seorang Kuli Bangunan di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang kuli bangunan diringkus aparat dari Unit Reskrim Polsek Wonosalam di Taman Mojoagung, Desa Kauman, Mojoagung, Jombang akibat kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Tersangka yakni Bisma Faletehan (27), warga Dusun Ingas Pendowo, RT/RW 001/002, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, diringkus polisi sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, kronologi berawal saat polisi melakukan patroli di Jalan Raya Dusun Pucangrejo, Desa/Kecamatan Wonosalam pada Rabu (01/01/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. "Pada saat patroli itu, polisi melihat gerak-gerik dari seorang pemuda yang mencurigakan. Ketika didatangi petugas dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi empat plastik klip pil dobel L," katanya, Rabu (01/01/2020). Luwi menjelaskan, bahwa pil setan yang dibawa seorang pemuda bernama Dedik Irawan tersebut, dibungkus dalam plastik hitam dan dimasukkan di dalam saku jaketnya sebelah kanan. "Ketika kita interogasi dan lakukan pengembangan, Dedik mengakui kalau dirinya mendapatkan pil setan dari seorang kuli yang bernama Bisma. Dan menurutnya, Bisma berada di Taman Mojoagung," jelasnya. Kemudian sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Unit Reskrim Wonosalam segera bergerak menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap pengedar tersebut. "Dan benar, tersangka Bisma sedang nongkrong di Taman Mojoagung. Agar tidak melarikan diri, tersangka segera kami ringkus. Selanjutnya tersangka kami amankan di Polsek Wonosalam guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya. **foto** Barang bukti empat klip berisi pil dobel L yang berhasil diamankan polisi yakni, dua plastik klip masing-masing berisi 50 butir, satu plastik klip berisi 49 butir dan satu plastik klip berisi 48 butir. "Jadi total ada 197 butir pil dobel L yang diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU