Edarkan Narkoba Janda Muda Dibui 5 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 19 Apr 2018 18:56 WIB

Edarkan Narkoba Janda Muda Dibui 5 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terdakwa Lidiawati (24) hanya bisa pasrah saat dirinya dinyatakan bersalah Karena mengedarkan narkoba. Janda cantik asal Babadan Rukun Gang 8, Surabaya ini dijatuhi hukuman selama lima tahun. Dari pengamatan SurabayaPagi.com Lidiawati sejak mulai sidang sudah kelihatan cemas. Terlihat beberapa kali terdakwa mengerakkan tubuhnya gelisah. Sebelum surat putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi terlebih dahulu mereview tuntutannya. Sebelumnya, Lidiawati dituntut selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Kemudian Ketua Majelis Hakim Pesta Partogis menyarankan terdakwa agar meminta keringanan kepada jaka. Lidiawati mulia bergeser ke tempat duduknya dan meminta keringanan tuntutan kepada Samsu. Namun permintaan terdakwa ditolak dan jaksa tetap tak merubah tuntutannya. Setelah itu, Partogis mulai membacakan surat putusan terhadap terdakwa. Dalam amar putusanya, Partogis memutuskan jika terdakwa Lidiawati dinyatakan bersalah. Ia terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan narkoba. Menghukum terdakwa selama lima tahun, kata Partogis. Selain hukuman tahanan, Lidiawati juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar sebagai penganti hukuman selama tiga bulan penjara. Apabila tidak dibayar maka hukuman Lidiawati akan ditambah selama tiga bulan. Atas putusan itu, Lidiawati menerima keputusan hakim. Terdakwa Lidiawati ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ditangkap pada (28/4). Dia ditangkap saat bersama-sama dengan saksi DRN (diperiksa terpisah dalam sidang anak) di Jalan Dukuh Kupang XXIV Surabaya. Saat itu, keduaanya hendak megantarkan sabu-sabu (SS) kepada salah seorang temannya. Terdakwa biasa berperan menjadi perantara. Kemudian setelah mendapatkan pesanan, mereka lantas menemui Tio si pemasok SS. Namun pada saat di perjalanan, Lidiawati dan DRN ditangkap polisi. Kemudian setelah digeledah, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu yang tersimpan di dalam saku celana DRN seberat 0,258 gram.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU