Edarkan Narkoba, 20 Bulan Penjara untuk Vitalia Sesha

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Okt 2020 22:13 WIB

Edarkan Narkoba, 20 Bulan Penjara untuk Vitalia Sesha

i

Vitalia Sesha

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Vitalia Sesha, artis dicap model seksi dan pernah kesandung prostitusi artis ini, divonis hukuman penjara 20 bulan penjara karena kepemilikan, hingga sebagai pengedar narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020). "Perkara Vitalia Sesha sudah diputus hakim. Vitalia divonis satu tahun delapan bulan kurungan penjara. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak membayar terkena hukuman subsider selama satu bulan," kata Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

Eko menegaskan bahwa Vitalia Sesha terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahagunaan dan kepemilikan narkotika.

Eko menyebut yang memberatkan hukuman Vitalia Sesha adalah karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sementara yang meringankan adalah dia kooperatif, sopan, mengakui salah atas perbuatannya.

Baca Juga: Disebut Minta Hak Asuh Anak dan Nafkah ke Ria Ricis, Teuku Ryan Unggah Kutipan ‘FITNAH!’

Dengan vonis tersebut, Vitalia Sesha, tidak mengajukan banding dan menjalani hukumannya di Lapas Wanita Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Seperti yang diketahui, Vitalia Sesha ditangkap pada 24 Februari 2020 lalu, di sebuah apartemennya di Jakarta Utara. Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba seperti ekstasi, sabu, hingga pil happy five.

Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang

Kesangkutnya Vitalia Sesha berawal polisi menangkap seorang pria berinisial RA. Dimana, RA mengaku menyerahkan barang haram itu kepada Andre. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.

Dengan vonis 20 bulan karena narkoba ini, kali kedua Vitalia Sesha terjerat narkoba. Perempuan bernama asli Andi Novitalia sebelumnya pernah diamankan polisi karena kasus narkoba pada tahun 2015 silam. Namun, saat itu, Vitalia tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). dsy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU