Edarkan Ganja, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair Dituntut 16 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 19:33 WIB

Edarkan Ganja, Mahasiswa Fakultas Hukum Unair Dituntut 16 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Surabaya, Ian Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah (23) terancam menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 16 tahun penjara. Pasangan kekasih yang tinggal di Jalan Menganti Wiyung Nomor 28 B, Surabaya menjadi terdakwa atas kepemilikan dua kilo ganja. Keduanya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kamis (22/3). Dengan duduk berdampingan, keduanya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Kedunya nampak tenang ketika JPU Satya Wirawan mulai membacakan lembar tuntutan. Dalam tuntutanya, kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut disangkakan setelah keduanya menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti dua kilogram ganja. Untuk itu untuk kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun, ujar Satya. Tidak hanya pidana kurungan, keduanya juga dikenakan denda Rp 1 Miliar dengan subsider selama satu tahun dikurangi masa tahanan. Meski dituntut dengan hukuman cukup berat, namun keduanya masih tetap tenang, tak ada perubahan ekspresi yang mereka tunjukkan. Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim mempersilahkan mereka untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Kami akan melakukan pembelaan majelis, ungkap kuasa hukum kedua terdakwa yakni Zainal Arifin diikuti dengan anggukan kedua terdakwa. Perkara ini berawal dari gara-gara tergiur keuntungan hanya Rp 3 Juta. Keduanya adalah Ian Febriansyah mahasiswa Fakuktas Hukum Unair dan Revi Choridatul Jannah mahasiswa Fakultas Sastra Inggris Unesa. Perbuatan keduanya dilakukan pada pada 10 Oktober 2017, Ian dan Revi membeli ganja seharga Rp 5 Juta kepada Panji yang saat ini sedang buron dan dikirim melalui layanan paket kirim JNE. Kedua sejoli yang tinggal di sebuah kos di jalan Menganti, Wiyung, Surabaya tersebut mengambil paket pada tanggal 27 Oktober 2017, pada pukul 16.00 sore, mereka mengambil paket yang berupa satu kardus berisi daun, batang, dan biji ganja seberat 2kg. Setelah sampai di kos, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Havid, langsung menangkap dan menggeledah kos Ian dan Revi.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU