Edarkan 17 Kg Sabu, Residivis Ditembak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Sabtu, 22 Jun 2019 17:07 WIB

Edarkan 17 Kg Sabu, Residivis Ditembak

SURABAYAPAGI.com - Seorang kurir sabu berhasil di lumpuhkan Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah enam bulan beroperasi atas perintah bandar di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur. Kurir bernama Muksin (36), warga asal Jalan Tembok Dukuh 9A/31, Surabaya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba kabur saat ditangkap. Penangkapan itu dilakukan Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto dan Kasubnit Ipda Yoyok Hardianto beserta timnya pada pukul 21.00 Wib, 17 Juni 2019 lalu di tempat kos kawasan Jalan Simo Tambaan 104, Surabaya, Jawa Timur "Tersangka merupakan kurir yang menjalankan transaksinya dalam jumlah besar. Sekali transaksi, tersangka mengambil dan mengantar sabu sebanyak dua ons yang bisa habis dalam waktu satu hingga dua hari," ucap Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Sabtu (22/6/2019). Saat disergap di tempat kosnya, tim berhasil menyita 3 paket sabu dengan rincian 60 gram, 5 gram dan 1/4 gram. Kemudian sebuah timbangan elektrik, klip besar bekas sabu, beberapa klip kosong serta sebuah handphone. "Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan dua paket sabu 5 gr dan 1/4 gram di saku celana tersangka dan 60 gram di tas miliknya," lanjut Memo. Saat proses penggeledahan di kamar kosnya, tersangka ini mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa ditembak kaki kirinya. Dalam pemeriksaan Muskin mengaku mengambil dan mengantar barang tersebut atas perintah SN yang diduga berada di dalam lapas. "Saat memeriksa buku rekapan transaksi yang dimiliki tersangka, sejak bulan Januari ia telah berhasil menjual kurang lebih 17 kilogram sabu," lanjutnya. Saat ini, Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih mendalami siapa yang mengendalikan tersangka dan mengembangkan untuk mengungkap semua jaringannya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU