Dukungan Terbitkan Perppu KPK Semakin Menguat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Okt 2019 10:48 WIB

Dukungan Terbitkan Perppu KPK Semakin Menguat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Lembaga survei Indonesia (LSI) melalui risetnya menyatakan, mayoritas masyarakat berada di belakang Jokowi jika Perppu penangguhan UU KPK diterbitkan. Hal itu senada dengan menguatnya dukungan terhadap presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden Perppu KPK. Ditektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan memaparkan, sebanyak 76,3 persen masyarakat yang tahu isu itu setuju agar presiden mengeluarkan Perppu KPK. Sebanyak 70,9 persen responden menilai, revisi UU KPK telah melemahkan upaya penanggulangan korupsi oleh lembaga antirasuah. "Dengan kata lain, ada aspirasi publik yang kuat bahwa karena UU KPK hasil revisi itu melemahkan KPK, maka akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Djayadi di Jakarta, Minggu (6/10). Survei ini didasari oleh aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa belakangan ini. urvei dilakukan pada 4-5 Oktober 2019 melalui wawancara telepon terhadap 17.425 responden terpilih dari total 23.760 responden yang datanya dimiliki LSI. Hasil survei menunjukkan 59,7 persen masyarakat tahu tentang demonstrasi mahasiswa. Sebanyak 86,6 persen di antaranya mengetahui demonstrasi dilakukan salah satunya untuk menentang revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan DPR bersama pemerintah. Sebanyak 60,7 persen responden mengaku mendukung aksi tersebut. Dukungan juga datang dari partai oposisi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut, Jokowi perlu menerbitkan Perppu KPK. "Saya mendukung Presiden mengeluarkan Perppu karena banyak pasal yang melemahkan KPK dalam revisi UU KPK kemarin," kata Mardani, kemarin. Dia mengungkapkan, sejumlah pasal hasil revisi melemahkan kinerja KPK. Tiga poin yang dia soroti adalah pembentukan dewan pengawas oleh presiden, penyadapan yang memerlukan izin dewan pengawas, dan pegawai KPK yang harus jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kembalikan (KPK) pada publik. Seperti BI (Bank Indonesia) yang mandiri," kata anggota DPR yang baru dilantik ini. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan, hingga Jumat (4/10), Presiden Jokowi belum memutuskan menerbitkan Perppu atau tidak. Menurut dia, situasi yang dihadapi pemerintah terkait revisi UU KPK seperti dihadapkan pada buah simalakama. "Nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati,kan begitu," kata Moeldoko.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU