Dukungan Ganda Didenda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 01:22 WIB

Dukungan Ganda Didenda

SURABAYA PAGI, Surabaya - KPU Jatim menyatakan bahwa apabila ada salah satu calon dari independen ditemukan ada dukungan ganda saat verifikasi, maka calon tersebut akan mendapatkan sanksi denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual. Demikian dikatakan Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dikonfirmasi di kantornya, Rabu (11/3) saat penyampaikan proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota di Jatim. Adapun tahapan yang dilakukan yaitu verifikasi administrasi hingga pertengahan April untuk bakal pasangan calon (bapaslon) yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap penyerahan syarat dukungan bagi bapaslon jalur independen. Dalam verifikasi administrasi ini, KPU Jatim Jatim menyatakan bahwa apabila ada salah satu calon dari Independen ditemukan ada dukungan ganda saat verifikasi, maka calon independen tersebut akan mendapatkan sanksi denda dua kali lipat dari kekurangan sebelum masuk pada verifikasi faktual. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU