Dukung Putusan MA, Ini Saran Fakta untuk Pemprov DKI

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 09:34 WIB

Dukung Putusan MA, Ini Saran Fakta untuk Pemprov DKI

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dikeluarkan ada era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengamat Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mengaku setuju dengan adanya putusan MA itu. "Saya setuju ya mendukung putusan itu," kata Tigor saat dihubungi SINDOnews, Senin 8 Januari 2018. Tigor menambahkan, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah bagaimana menata angkutan umum. "Nah sekarang tugas Pemprov DKI itu memperbaiki angkutan umum atau minimal koridor (Transjakarta) yang lewat Thamrin itu," lanjutnya. Setelah perbaikan angkutan umum pada jalur tersebut, Pemprov DKI baru bisa melakukan pengendalian kendaraan bermotor. "Pengendaliannya itu setelah angkutan umum tertata. Harus berprinsip keadilan. Misalnya tak hanya mobil yang kena ganjil genap tapi juga sepeda motor. Jangan ada kebijakan pengendalian yang berat sebelah," tutupnya. CR/bebi (sndonws)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU