Dukun Palsu Perkosa Janda saat Mabuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Jun 2020 22:22 WIB

Dukun Palsu Perkosa Janda saat Mabuk

i

Dukun palsu yang mencabuli korban (kanan) saat ditunjukkan dalam rilis di Polresta Banyuwangi. S

Kasus pencabulan bermodus dengan mengaku sebagai dukun terjadi di Banyuwangi. Pelaku yang sebenarnya merupakan seorang sopir berhasil memperkosa seorang janda yang menjadi pasiennya. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Adam Setyawan di Banyuwangi,

Polresta Banyuwangi mengamankan seorang dukun cabul abal-abal karena memperkosa seorang janda yang merupakan pasiennya.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Pelaku berinisial PD (32), warga Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto itu diamankan polisi usai mendapat laporan dari korban yang tidak terima telah dilecehkan oleh pelaku.

"Kita tangkap pelaku setelah melakukan pemerkosaan. Korban melaporkan kepada Polsek Genteng," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

Peristiwa pemerkosaan terjadi saat orang tua korban curhat kepada pelaku karena memiliki anak janda yang selalu sial. Mendapat cerita itu, pelaku kemudian mengaku dirinya sebagai dukun yang mampu membuang kesialan korban.

"Karena percaya akhirnya orang tua korban meminta anaknya datang ke pelaku, sambil membawa dupa dan bunga kenanga," tambahnya.

Hingga akhirnya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar rumah orang tua korban Tepatnya dibawah pohon bamboo di balakang rumah korban yang sepi.

Sesampainya di lokasi ritual pun dilakukan dengan membakar dupa. Usai membakar dupa pelaku memegang perut korban dengan alasan salah satu tahapan ritual.

Saat memegang perut korban, pelaku merasa terangsang hingga akhirnya memperkosa korban di tempat sepi itu.

"Sesuai pengakuan, pelaku nafsu saat memegang perut korban. Hingga akhirnya pelaku langsung memperkosa korban di tempat sepi itu," tambahnya.

Arman menambahkan, pelaku juga sempat mengancam akan mencekik leher korban. Lantaran ketakutan, wanita itu hanya bisa pasrah menjadi korban pemerkosaan.

Baca Juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Dituntut 11 Tahun Penjara

Usai diperkosa, korban bisa menyelamatkan diri setelah pelaku kecapekan melakukan persetubuhan. Korban mengadu kepada orang tuanya.

Oleh ibu korban, kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Genteng. Tidak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Genteng langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

"Kita tangkap pelaku di sekitar rumah korban," tambahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terungkap, pelaku yang tangannya penuh dengan tato itu sebelum memperkosa korban menenggak minuman keras.

Kepada petugas ia mengaku telah menenggak 2 botol minuman keras dengan rekannya di rumah korban tanpa sepengetahuan korban.

"Pelaku minum miras di halaman bengkel rumah milik korban. Baru malam hari pelaku memperkosa korban dengan dalih ingin membuka aura agar tidak sial," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Minggu (28/6/2020).

Baca Juga: Sepakat Jaga Kerukunan dan Perdamaian Usai Pemilu

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu bendel dupa, dan korek api, bunga kenanga beserta mangkuk plastik warna kuning, dua botol kosong minuman keras, jaket warna hitam, daster warna pink kombinasi biru, celana dalam warna hitam dan BH warna merah maroon.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun (penjara)," pungkas Arman.

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU