Dukun Gadungan Tipu Mantan Bos Puluhan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Nov 2019 10:15 WIB

Dukun Gadungan Tipu Mantan Bos Puluhan Juta

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo Polsek Sedati mengamankan seorang pria waga Sukodono karena melakukan penipuan. Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro RT 03 RW 01, kecamatan Sukodono, Sidoarjo diamankan unit reskrim Polsek Sedati karena menipu Suprapto (47) warga Sedati, Sidoarjo. Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan awal mulanya tersangka mendatangi korban Suprapto yang tinggal di Pepe Indah RT 01 RW 06, kec Sedati, Sidoarjo. Tersangka dulu diketahui pernah bekerja di tempat korban dan setelah itu keluar, hampir lima tahun korban dan tersangka tidak pernah bertemu Saat bertemi kembali menawarkan kepada korban uang hibah sebesar Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim piatu, ujarnya, Rabu (6/11/2019). Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang menyamar sebagai seorang dukun. Alasan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk dijadikan syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan. Seperti terhipnotis, korban tanpa sadar beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta. Lalu korban diberikan tiga buah koper agar disimpan baik baik. Dirinya meminta agar koper tersebut jangan dibuka hingga ada perintah dari seorang kakek, tambahnya. Percaya dengan omongan tersangka, korban pun menuruti perintah tersangka. Namun, lama kelamaan korban menaruh curiga dengan isi kopernya. Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper, akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper, terangnya. Setelah membuka koper, korban sontak terkejut. Pasalnya, bukan uang Rp 11 miliar yang ada dalam koper tersebut melainkan tumpukan kertas HVS dan buku tulis. Korban yang kesal karena merasa di tipu oleh tersangka, lantas korban melaporkan kejadian itu kepada Mapolsek Sedati. Mendapati laporan dari korban, polisi segera bertindak cepat dan menangkap tersangka. Tersangka sendiri kita jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara, tandasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU