Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD, Resmi Dapat LP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Jun 2020 18:20 WIB

Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD, Resmi Dapat LP

i

Kuasa hukum pelapor, Abd Rohim  SH. SP/Lim

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang -  Setelah 15 hari laporan dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Lumajang dilaporkan ke Polres Lumajang, akhirnya surat Laporan Polisi (LP) dari Polres Lumajang turun, Selasa (23/6).

Dalam kasus ini, polisi telah meminta kedua pihak untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum dengan melakukan mediasi, pasalnya antara pelapor dan terlapor masih ada hubungan saudara.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

Namun saran untuk mediasi tersebut gagal lantaran pihak pelapor meminta kasus dilanjutkan ke jalur hukum.

Ya, akhirnya karena Mediasi gagal maka langkah  selanjutnya tim kuasa hukum minta bukti Laporan Polisi (LP), karena LP ini sangat penting untuk pelapor dan kuasa hukum dalam mengawal perkara ini sampai tuntas, minimal kuasa hukum akan dapat SP2HP atas setiap perkembangan perkara ini.

Hal ini juga diatur / mengacu pada Perkap nomor 6 tahun 2019 pasal 10 ayat (5) yaitu setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP, selain itu juga diatur dalam Perkap nomor 21 tahun 2011 pasal 11 ayat (2)  bahwa SP2HP berisi minimal memuat pokok perkara, tindakan yang dilaksanakan penyidik dan hasilnya dll.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum pelapor, Abd Rohim, SH, M HUM menjelaskan  saat di konfirmasi  bahwa setelah kemarin kita adakan  negosiasai bersama terlapor yang di mediasi oleh pihak kepolisian namun hasilnya nihil maka dengan hormat  kami memohon sebagai kuasa hukum untuk keluarkan LP nya.

"Ya  dari asal negosiasi kemaren nihil tidak menghasilkan titik temu dan Alhamdulillah hari ini kami bisa menghasilkan LP,” tuturnya.

Masih kata kuasa hukum pelapor, “Para terlapor yang berinisial PMN, JU dan TR yang awalnya dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan pemerasan, namun atas dasar pemeriksaan maka hasilnya berubah menjadi penipuan dan penggelapan,” tukasnya.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Maskur  SH, M HUM  saat di konfirmasi ,  menjelaskan  bahwa terkait dengan aduan oleh kuasa hukum pengadu hari ini meminta terbitkan LP karna dari hasil mediasi yang kami upayakan tidak ada titik temu.

"Ya memang benar dalam kasus ini kami siap keluarkan LP, karna selama kemaren di adakan negosiasi sepihak tetap proses secara hukum ," pungkasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU