(Dugaan) Korupsi YKP Jilid II, Rugikan Rp 375 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 15 Jan 2020 00:04 WIB

(Dugaan) Korupsi YKP Jilid II, Rugikan Rp 375 Miliar

(Dugaan) Korupsi YKP Jilid II, Rugikan Rp 375 Miliar Fasum yang Dijual ke PT MBB Dilego Lagi ke Beberapa Pengusaha. Salah Satunya Dibangun Dealer Mobil (sub) Tim Wartawan Surabaya Pagi SURABAYA PAGI, Surabaya Skandal penjualan tanah aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) Perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, Surabaya, yang diduga dilakukan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), terus bergulir. Setelah tanah seluas 15.000 meter persegi itu dijual ke PT. MBB, perusahaan ini diduga menjual lagi tahan itu ke beberapa pengusaha. Bahkan, dari penelusuranSurabaya Pagi, Selasa (14/1/2020), sebagian tanah tersebut mulai dibangun untukdealer mobil. Berdasar keterangan warga, lahan yang diduga dijual pengurus YKP itu dulunya dibeli dengan dana APBD sehingga statusnya menjadi tanah negara. Jika dirupiahkan dengan kondisi saat ini, potensi kerugian negara bukan Rp 45 miliar, melainkan Rp 375 miliar. -------------- Dari pantauan di lokasi, lahan fasum itu terletak di Jalan Ir Soekarno. Tepatnya di RW 10 Kelurahan Rungkut Kidul, Surabaya. Menurut warga, setelah YKP menjual lahan fasum itu ke PT MBB, lalu dijual lagi ke beberapa pengusaha. Bahkan, sebagian tanah tersebut sudah mulai dibangun untuk dealer mobil. Namun, masih banyak tanah yang masih berupa lahan kosong yang di tumbuhi rumput liar dan berupa sawah. Informasinya, bangunan untuk dealer itu sudah dibangun sejak 15 Desember 2019 lalu. Tampak puluhan tukang mengerjakan pondasi pembangunan dealer tersebut. Ali, salah satu pengawas tukang, mengatakan jika tanah tersebut akan dibangundealer Daihatsu. KepadaSurabaya Pagi ia mengatakan jika Daihatsu membeli tanah tersebut dari PT MBB. "Yang saya tahu ini sudah milik Daihatsu mas. Saya dengar belinya dari PT MBB. Ini saja kita mulai kerja di sini tgl 15 desember 2019 lalu," kata Ali. Ditanya terkait sengeketa bahwa tanah tersebut adalah fasum warga Rungkut Asri, Ali mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Kalau itu saya tidak tahu mas, sudah mas ya saya mau kerja dulu," ucap Ali sembari meninggalkan wartawan Surabaya Pagi. Terpisah, Lurah Rungkut Kidul, Dyah Ernawati Andayani saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya sekitar pukul 15.00 WIB, ia masih belum bisa menjelaskan bagaimana proses penjualan. Saat Surabaya pagi menanyakan perihak tersebut, dengan nada kesal Dyah menjawab jika dirinya masih dijalan dan tidak akan kembali ke kantor kelurahan. "Maaf ya mas, saya lagi dijalan. Saya ndak ke kantor," kata Dyah sembari menutup telepon saat Surabaya Pagi mengajak bertemu untuk konfrimasi keesokan harinya. Kronologi Penjualan Fasum Meski begituSurabaya Pagi mendapatkan data cukup lengkap, setelahSurabaya Pagi bertemu Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko. Ia mengungkapkan, peristiwa penjualan tanah fasum seluas 15.000 m2 di RW 10 Kelurahan Rungkut Kidul itu terjadi antara tahun 2004 - 2006. Menurut Darmantoko, pada tahun 2004 itu YKP-KS mendaftarkan akta AD/ART No. 72 mereka ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI. Dengan begitu, YKP-KS mempunyai status badan hukum. Konsekuensinya, seluruh aset yang sebelumnya dikuasai oleh YKP-KMS, otomatis jadi milik YKP-KS. Atas dalih itulah YKP-KS berani menjual lahan fasum tersebut kepada PT MBB. Secara rinci Darmantoko menceritakan, YKP-KMS yang awalnya dibentuk pada tahun 1978 mempunyai misi untuk membangun perumahan bagi PNS, sebagai konsekuensi perluasan wilayah Kota Surabaya atas perintah UU No.2/1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya. Pada tahun 1973, Wali Kota Moehadji Widjaja ketika itu mulai membebaskan lahan milik para petani mulai dari Rungkut Lor hingga Gunung Anyar, menggunakan dana APBD. Proses pembebasan lahan itu dilanjutkan oleh Wali Kota Poernomo Kasidi hingga tahun 1990-an. YKP-KMS ketika itu bertindak sebagai operator proyek perumahan. Mereka menggunakan UU No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Di dalam UU itu, disebutkan setiap perumahan wajib memiliki fasum, fasos, prasarana lingkungan dan ruang terbuka hijau. YKP-KMS pun menyediakan lahan seluas kurang lebih 2 hektare, khusus untuk fasum. Pada tahun 1994, Kemendagri RI melarang yayasan untuk bergerak di bidang komersial. Kemendagri pun secara khusus menegur YKP-KMS yang bergerak sebagai perusahaan real estate lantaran melepaskan lahan hingga menjual rumah. Padahal, yayasan wajib bergerak di bidang sosial. Akibatnya, YKP-KMS pun berhenti melanjutkan proyek pembangunan perumahan. Buntutnya, pada tahun yang sama Wali Kota Poernomo Kasidi membentuk PT Yekape. Era Cak Narto Masih di tahun 1994, posisi Wali kota Surabaya beralih ke Soenarto Soemoprawiro. Pada tahun 1999, terbitlah UU No.22/1999 yang menyebutkan wali kota dilarang merangkap sebagai pengurus yayasan. Mundurlah Cak Narto dari YKP-KMS pada tahun 2001. Untuk mengisi kekosongan, tepat pada tanggal 28 Juli 2001 dia menerbitkan SK pengangkatan Dewan Pengurus YKP-KMS yang baru sekaligus memberhentikan dewan pengurus lama yang terdiri Suryo Harjono, Mentik Budiwiyono, Warji dan Choirul Huda. Lalu pada tahun 2002, tepatnya pada tanggal 16 Januari Cak Narto dilengserkan dari posisi wali kota karena sakit dan sedang berada di Australia. Bambang DH sebagai wakil wali kota, naik menggantikan Cak Narto sebagai wali kota. Kemudian, Suryo Harjono yang mengaku sebagai sekretaris dewan pengurus YKP-KMS berkali kali kirim surat ke Bambang DH yang isinya antara lain membahas perubahan AD/ART YKP-KMS, hingga mengangkat Bambang DH sebagai penasehat. Hanya saja, inisiatif ini tidak digubris oleh politisi PDIP ini. Hingga pada tanggal 18 September 2002, terbentuklah diubahlah AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS (Kota Surabaya). "Dengan begitu, seluruh aset milik YKP-KMS menjadi milik YKP-KS, termasuk lahan di Rungkut Kidul," tutur Darmantoko. "Kemudian diperkuat lagi dengan didaftarkannya YKP-KS ke Ditjen AHU Kemenkumham pada 2004," imbuhnya. Dugaan Pemalsuan Karena telah mendapat status badan hukum, YKP-KS malah kian menjadi-jadi dengan menjual lahan yang sejatinya masih berstatus ijo alias tanah negara. Menurut Darmantoko, telah terjadi pemalsuan dokumen dan konspirasi bersama notaris. Soalnya, seperti yang disebutkan sebelumnya, lahan di Rungkut Kidul itu dibeli dari para petani dengan dana APBD yang otomatis jadi tanah negara. "Menurut info yang saya dapatkan, harga tanah di sana sekarang Rp25 juta per meter persegi. Kalau dikali 15 ribu m2 kan sudah Rp375 miliar kerugian negaranya," papar Darmantoko. "Sebetulnya, warga telah melaporkan kasus ini ke Polda. Tapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya. PT MBB pun tidak memanfaatkan lahan fasum itu." Kasus Beda Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyebut kasus dijualnya lahan oleh YKP ke PT MBB ini tidak menjadi bagian dari kasus yang sedang ditangani pihaknya. Selain itu, dia juga menambahkan kalau kasus YKP masih menunggu audit dari BPKB. "Kalau status pencekalan, belum bisa saya pastikan. Harus saya lihat dulu besok (hari ini)," papar Richard. YKP Jual Fasum Perumahan ke Pengembang, DPRD Surabaya Berang 13 Jan 2020 21:41 Surabaya Skandal penjualan tanah aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) Perumahan Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, Surabaya, yang diduga dilakukan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), terus bergulir. Setelah tanah seluas 15.000 meter persegi itu dijual ke PT. MBB, Perumahan mereka seluas 15.000 meter persegi ke pengembang lain. Perjanjian jual beli fasum antara YKP dengan PT. MBB di perumahan Rungkut Asri Timur tersebut dilakukan sekitar tahun 1995. Sebelum DPRD Kota Surabaya berang saat mengetahui pengurus lama Yayasan Kas Pembangunan (YKP), melepas tanah aset fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) milik perumahan mereka seluas 15.000 meter persegi ke pengembang lain. Perjanjian jual beli fasum antara YKP dengan PT. MBB di perumahan Rungkut Asri Timur tersebut dilakukan sekitar tahun 1995. Sebelumnya, adanya ugaan penjualan oleh YKP terungkap dalamhearing Komisi A DPRD Kota Surabaya, bersama Bagian Hukum, Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan, serta Bappeko. Saya tadi melihat, di dalamsiteplan yang ada di Bappeko itu tulisannya adalah fasum fasos. Kok tiba-tiba nggak ada, ternyata dijual oleh pengurus YKP tahun 1995. Warga beli tahun 1991-1993 itu ada, dari 1993-1995 itu pelepasannya, kata Toni. Toni mengatakan, dengan adanya penjualan tersebut, ia meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk melakukan kroscek ke pengurus YKP lama terkait dana yang diterima dari penjualan tersebut. Tadi sudah saya minta uangnya hasil penjualan itu untuk apa, dipakai apa? Pemkot harus tanyakan itu ke pengurus lama. Kan sekarang YKP sudah dalam kepengurusan Pemkot. Kan pasti ada dalam catatan penerimaan aset dan buku YKP. Tidak mungkin tidak ada, ungkapnya. Dengan adanya temuan ini, Toni mengatakan Komisi A akan meminta data keseluruhan YKP dari Pemkot Surabaya, terkait dengan luasan dan nilai aset yang dimiliki oleh YKP. Sehingga, DPRD Kota Surabaya bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Tugas kami ini mengawasi, kami minta diberikan datanya. Sejak YKP ini dibentuk. Bagaimana asetnya, nilainya, dan semuanya. Tujuannya agar dewan bisa mengawasi secara menyeluruh. Agar tidaka ada yang ditutup-tutupi, pungkas dia.n jmi/rga/alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU