Dugaan Korupsi Rp 63 M, Kejati Tahan Eks Dirut PT DPS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Mei 2019 13:44 WIB

Dugaan Korupsi Rp 63 M, Kejati Tahan Eks Dirut PT DPS

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momen Bulan Suci Ramadan tak menyurutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melakukan penahanan terhadap koruptor (tersangka kasus korupsi). Seperti yang dilakukan terhadap Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS). Sebelum menikmati Ramadan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim, Rabu (15/5/2019). Tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane di PT DPS senilai Rp 63 miliar ini menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah hampir tujuh jam lamanya menjalani pemeriksaan, atau sekitar pukul 16.00, tersangka kemudian dikeler menuju Rutan Kejati Jatim. Dirut PT DPS periode 2014-2016 tersebut disangka turut melakukan korupsi bersama tersangka Antonius Aris Saputra (berkas terpisah) selaku Dirut A&C Trading Network (ACTN) yang berkedudukan di Singapura. Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, saat pengadaan kapal, tersangka Riry tidak melibatkan tim yang telah dibentuk. Untuk mengelabui seolah-olah pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan, banyak dokumen yang dibuat tanggal mundur (backdate). Kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Jadi usianya sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2013, pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun, kata Didik Farkhan Alisyahdi. Bahkan, sambung Didik, dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp 63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang. Dalam proses pengadaan kapal floating crane itu diduga telah melanggar beberapa peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2013 yang mengatur ketentuan impor Barang Modal bukan baru, tegas Didik. Disinggung mengenai tambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini enggan merincikan. Namun pihaknya memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Termasuk melihat fakta-fakta dipersidangan Antonius Aris Saputra selaku Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura. Insyaallah segera kita tindaklanjuti lagi keterlibatan pihak lain. Kalau ada perkembangan, pasti kita informasikan, ucap Didik. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Didik, tersangka Riry dipersangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan satu tersangka rekanan, yakni Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura, Antonius Aris Saputra. Kini, Antonius sudah menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU