Dugaan Korupsi Rp 6 M, Pakde Tegur Dirut PT Jamkrida

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 09:35 WIB

Dugaan Korupsi Rp 6 M, Pakde Tegur Dirut PT Jamkrida

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Kasus dugaan penyimpangan dana operasional PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,3 miliar memantik reaksi keras Gubernur Jatim Soekarwo. Gubernur dua periode ini mengakui bila salah satu BUMD milik Pemprov Jatim itu sedang ada masalah dan menyerahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk mengusutnya. Sedang dugaan korupsi di tubuh Jamkrida Jatim itu sudah dinaik ke penyidikan, meski belum ada tersangkanya. Soal Jamkrida memang ada permasalahan, tapi belum dilaporkan detail ke saya. Tapi saya sudah membaca sedikit tentang laporan OJK, terang Soekarwo saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (5/11/2018). Menurutnya, sesuai asas demokrasi, masalah tersebut diserahkan kepada aparat hukum untuk dilakukan penindakan. Jadi ada kesalahan yang dilakukan oleh pimpinan eksekutifnya di sana direksinya. Sesuai asas demokrasi kita serahkan pada aparat hukum, terangnya. Namun sambil proses hukum berjalan, Pemprov Jatim sebagai pemegang saham mayoritas di PT Jamkrida mengusulkan agar aset dari direksi PT Jamkrida untuk lebih dahulu diamankan. Hal ini perlu dilakukan agar asset tersebut bisa digunakan untuk menutup kerugian yang diprediksi mencapai Rp 6 miliar lebih itu. Kalau dia (direksi PT Jamkrida, red) melanggar, tapi asetnya harus dikuasai dulu untuk menutup kerugian. Itu kalau bisa, cukup asetnya, kalau bisa cukup uangnya, semoga saja, harap Soekarwo. Namun secara kinerja perusahaan, Soekarwo menjamin tidak ada dampak yang signifikan terhadap PT Jamkrida. Penjaminan kredit kepada pelaku usaha kecil yang tidak bankable terus berjalan. Namun Pakde Karwo cukup menyesalkan adanya kejadian ini, mengingat PT Jamkrida tahun 2019 nanti akan ditambah modalnya Rp 200 miliar. Kita nambah modal kok ternyata ada masalah, sahutnya. Namun masalah ini tidak mengganggu rencana pemprov Jatim menambah modal karena modal itu untuk orang kecil, dalam hal ini pelaku UMKM yang produktif tapi tidak bankable. Sehingga mendapat penjaminan kredit oleh Jamkrida. Usaha kecil yang tidak bankable harus ada insurance (dari Jamkrida), perkara-perkara yang ranah pidana diserahkan pada kejaksaan, tandasnya. Soekarwo mengakui jika sejak masalah ini muncul, direksi Jamkrida banyak yang tidak aktif lagi. Makanya, nggak banyak aktif karena corrupt itu. Kita sudah appraisal rapat menentukan direksi baru yang lebih layak. Yang jelas, asetnya (direksi PT Jamkrida) harus segera dikuasai, tandas Pakde Karwo. Kesalahan Dirut Kepala Biro Perekonomian Jatim Aris Mukiyono mengatakan, persoalan PT Jamkrida Jatim murni akibat Nur Hasan selaku Dirut PT Jamkrida tidak becus mengurus perusahaan. Bahkan, kata dia, Kejati Jatim sudah mencurigai 1,5 tahun lalu. "Sejak saat itu (1,5 tahun lalu) ada indiksi Nur Hasan cenderung ingin mengeruk keuntungan pribadi," kata pria yang juga Komisaris Utama PT Jamkrida Jatim ini. Kecurigaan Kejati Jatim itu semakin transparan ketika OJK memberikan laporan tahun 2017. OJK menemukan ada laporan keuangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 6,3 miliar. "Sebenarnya kasus ini sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Tetapi karena Nur Hasan mangkir sehingga kami laporkan ke Kejati. Saya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Jatim untuk pulbaket," papar Aris. Menurut Aris, kerugian PT Jamkrida Jatim bisa jadi bertambah besar karena OJK bukan lembaga khusus yang mengaudit soal kerugian negara. "Kalau dilakukan pendalaman dengan melibatkan BPK, bisa jadi akan bertambah. Sehingga yang terlibat bukan saja Dirut tapi bisa jadi berkembang ke Dirut Keuangan juga," ungkapnya. Potensi kinerja PT Jamkrida sebenarnya cenderung naik tiap tahunnya. Hal ini berdasarkan laporan Direksi Penjaminan PT Jamkrida Mohammad Sulthon saat rapat kerja dengan Komisi C DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah setoran deviden (keuntungan) ke Pemprov Jatim dari tahun ke tahun cenderung naik. Pada tahun buku 2015 sebesar Rp600 juta, tahun 2016 sebesar Rp650 juta, tahun 2017 Rp700 juta dan tahun 2018 diproyeksikan sebesar Rp750 juta. Belum Ada Tersangka Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, dugaan korupsi di PT Jamkrida Jatim berawal dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari audit yang dilakukan pengawas lembaga keuangan itu ditemukan, pada 2016 ada dana Rp6 miliar yang keluar dari PT Jamkrida Jatim. Dana itu awalnya diperuntukkan bagi debitur yang mengalami gagal bayar. "Namun oleh oknum di PT Jamkrida Jatim digunakan untuk keperluan lain," jelasnya. Saat ini, lanjut Sunarta, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang lebih. Orang-orang itu dianggap mengetahui adanya dana yang keluar dari PT Jamkrida yang tidak sesuai peruntukkan. Sejauh ini masih ada satu orang oknum di PT Jamkrida yang diduga melakukan penyelewengan. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Pasalnya, bisa jadi dugaan korupsi ini dilakukan lebih dari satu orang atau berkelompok. "Untuk memperkuat alat bukti, kami juga akan minta data kerugian dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim. Ini biar cepat. Kalau data kerugian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) biasanya agak lama," tandasnya. n rko/bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU