Dua Warga Hongkong Selundupkan Sabu di Bali Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 18 Des 2019 16:06 WIB

Dua Warga Hongkong Selundupkan Sabu di Bali Terancam Hukuman Mati

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar Dua warga Hongkong yang ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu beberapa waktu yang lalu terancam hukuman mati. Meskipun kedua pelaku sama sama berasal dari Hongkong, namun keduanya tidak saling mengenal. Penangkapan kedua pelaku juga dilakukan diwaktu yang berbeda. kedua tersangka berinisial PKH (43) dan MCK (19) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan petugas Polda Bali. Tersangka berinisial PKH (43) ditangkap pada 4 Desember 2019 silam. "Dia menyelundupkan sediaan narkotika dalam dinding koper," kata Dirnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Ida Bagus Komang Ardika dalam keterangan pers, Rabu (18/12/2019). Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dibongkar, petugas menemukan 13 paket berisi butiran kristal putih dengan berat total 3.320 gram narkotika diduga jenis methapethamine. Barangnya disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi, kata Ardika Sedangkan penangkapan tersangka kedua MCK terjadi pada 12 Desember lalu. Dalam penangkapannya, mirip seperti tersangka pertama. Saat pemeriksaan, x-ray menunjukkan terdapat barang mencurigakan dalam koper miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa MCK memiliki 4 kemasan plastik makanan hewan yang berlogo anjing. Didalam kemasan makanan anjing tersebut petugas mendapati narkoba berbentuk butiran putih dengan berat total 4,1 kilogram. "Bungkusan-bungkusan tersebut disimpan dengan rapi dalam bungkusan kertas kado yang dihiasi dengan pita merah di dalam koper," tambah Astika. Atas temuan tersebut, pihak kepolisian mengaku masih mendalaminya. Namun, kuat dugaan barang haram tersebut akan diedarkan di bali menjelang tahun baru. Akibat perbuatannya, PKH dan MCK diancam dengan hukuman mati. Penyidik dalam hal ini memakai pasal dengan ancaman hukuman mati untuk keduanya. Nanti selanjutnya kan ada proses hukum, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU