Dua Tetangga Kompak Edarkan Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Okt 2018 17:24 WIB

Dua Tetangga Kompak Edarkan Sabu

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kendati polisi terus melakukan razia dan penangkapan sindikat narkotika, tapi jaringan narkoba masih terus ada. Terbukti, pada hari Minggu (28/10/2018), tim anti Bandit Polsek Lakarsantri menangkap Dua budak sabu-sabu (SS) asal Tambaksari. Mereka, Septian Maulana, 25, dan Nurul Faizin, 26, warga Jalan Bronggalan Sawah Gang I, Tambaksari Surabaya. Berdasarkan informasi, kedua pelaku yang masih bertetangga itu ditangkap Selasa (23/10) lalu. Penangkapan terhadap keduanya, bermula dari informasi seorang warga. Informasi itu menyebutkan jika kedua pelaku sering mangkal di Jalan Jarak untuk melakukan tindak penyalahgunaan narkotika. "Septian ditangkap lebih dulu, kemudian dikeler ke rumahnya Jalan Bronggalan Sawah Gang I," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Dwi Heri Sukiswanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Ipda Hadi Ismanto Minggu (28/10). Saat digeledah dari rumah kamar Septian ditemukan barang bukti alat hisap SS dan pipet kaca berisi sisa SS. Setelah diinterogasi, kemudian didapatkan satu nama lagi yakni Faizin. Tak mau kecolongan, Faizin saat itu juga langsung disergap di tempat tinggalnya. Keduanya, lalu digiring ke Mapolsek Lakarsantri beserta barang bukti. Sementara, saat dilakukan penyelidikan kedua tersangka mengakui jika melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Saya mengonsumsi sabu-sabu pak, bukan menjual," kilah kedua tersangka Septian dan Faizin saat diinterogasi penyidik. Namun polisi tak percaya begitu. Sesuai informasi yang diperoleh diduga kedua tersangka juga mengedarkan SS ke para pemuda di Kota Surabaya. Barang bukti dari tangan keduanya, terdapat satu korek api warna biru, satu botol bong terbuat dari kaca, satu alat hisap terbuat dari sedotan warna putih, satu pipet kaca berisi sisa SS, dan sebuah sedotan plastik warna putih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedai tersangka sudah ditahan. Mereka bakal dikenakan pasal 112 Jo 114 Jo 132 Jo 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU