Dua Tersangka Pungli Adminduk Jember Segera Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mar 2019 11:09 WIB

Dua Tersangka Pungli Adminduk Jember Segera Diadili

SURABAYAPAGI.com, Jember - Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember Sri Wahyuniati dan seorang pengepul calo Abdul Kadar akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Jawa Timur. Mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim saber pungli Polres Jember beberapa waktu yang lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, Senin (4/3/2019). Setelah dilakukan koreksi berjenjang dan berdasarkan hasil ekspos tim jaksa penuntut umum berkesimpulan dakwaan sudah layak dan dijadikan dasar melakukan pelimpahan, kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember Herdian Rahardi, Selasa 5 Maret 2019. Herdian juga mengatakan, setelah dilakukan koreksi berjenjang dan melakukan ekspose perkara jaksa penuntut umum telah menilai dakwaan yang disangkakan kepada tersangka sudah memenuhi syarat dan siap untuk di persidangkan. "Berkas diantarkan jaksa penuntut umum ke Surabaya kemarin. Persidangannya tujuh hari ke depan, ujar Herdian. Tim saber pungli Polres Jember melakukan OTT di kantor Dispendukcapil Jember, Rabu (31/10/2018) malam. Dari penyelidikan, terungkap bahwa jika warga ingin adminduk lekas kelar, ada biaya tambahan tak resmi: Rp 100 ribu untuk pengurusan KTP elektronik, Rp 100 ribu untuk pengurusan kartu keluarga (KK), Rp 100 ribu untuk akta kelahiran, dan Rp 25 ribu untuk pengurusan Kartu Identitas Anak. Sri Wahyuniati didakwa melanggar pasal 11 dan 12, dan untuk Kadar adalah pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 11 minimal setahun penjara, untuk pasal 12, ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU