Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo Diamankan bersama Senjata Rakitan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jan 2020 13:03 WIB

Dua Tersangka Pengedar Pil Koplo Diamankan bersama Senjata Rakitan

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengungkap kasus obat terlarang dan senpi rakitan dengan mengamankan dua tersangka (7/1/2020). Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andhiko pengungkapan ini sudah jadi target lama petugas. Dan baru kemarin pelaku berhasil diamankan. "Kita amankan dua tersangka dan satu pucuk rakitan jenis revolver caliber 38 PC warna hitam, enam butir amunisi aktif call 38," terangnya didampingi Wadirum AKBP Fadli Widiyanto. Lanjut AKBP Fadli Widiyanto, pelaku ini sudah lama menjadi target penangkapan setelah ada informasi jika pelaku juga memiliki senjata api untuk menyakinkan dan memberikan kepercayaan kepada pengedar dibawahnya. Menurut pengakuan pelaku baru selama 4 bulan ini memiliki Pistol, dan mendapatkan secara gadai dari seseorang di Banyuwangi sebesar 5 juta. Pistol itu dalam penguasaan pelaku belum pernah digunakan dan hanya untuk meyakinkan pengecer-pengecer dibawahnya agar jangan takut ketika menjual pil Koplo. "Senpi itu sendiri hasil dari rakitan yang awalnya airsoftgun, juga kita dapatkan peluru 6 butir aktif. Dan nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Jember untuk penanganannya dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Fadli. Sementara, tersangka Saiful Anwar mengaku dua tahun jadi pengedar pil koplo," saya sudah dua tahun jadi pengedar pil koplo dan sehari omzet Rp 1,5 juta," aku tersangka Saiful Dari keduanya, didapatkan barang bukti jenis pil Koplo kurang lebih sebanyak 36.000 butir. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Dan juga dijerat Pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1951. Lebih lanjut disampaikan bahwa Ditreskrimum berhasil mengungkap peredaran obat merk C - tik sebanyak 28 kantong, 37.499 butir jenis tryhexynidyl dan senjata api rakitan, amunisi, uang dan HP merk Nokia. Adapun TKP di dsn Krajan desa Sidodadi kecamatan Tempurejo kabupaten Jember. Adapun dari ungkap kasus tersebut berhasil diamankan dua orang tersangka (DE dan SA) yang beralamat di kecamatan Sidodadi Jember. Dari hasil penyidikan didapat keterangan dari tersangka bahwa omset oer hari dari hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 2.000.000. Lebih disampaikan oleh Wadirreskrimum bahwa kasus tersebut masih terus dikembangkan bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU