Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Jan 2020 19:42 WIB

Dua Saksi Ahli Terdakwa Henry J Gunawan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan perkara penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar pada hari Senin (20/1/2020) diruang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang dipimpin Achmad Peten Sili selaku Hakim Ketua. Sidang kali ini pihak kuasa hukum terdakwa Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati menghadirkan dua saksi ahli yakni Urip Santoso seorang akademisi Unair yang ahli pertanahan/agraria serta Dr Sholahudin, ahli hukum pidana dari Ubhara Surabaya. Dalam kesaksiannya saksi ahli yang memberi pendapat dalam perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo milik Puskopkar Jatim dengan terdakwa Henry J Gunawan Cs semakin menemukan titik terang. Pasalnya, fakta persidangan sesuai hasil keterangan ahli tersebut yang ditanya jaksa penuntut umum maupun hakim mengindikasikan bahwa dakwaan JPU atas kejahatan yang dilakukan terdakwa Henry J Gunawan dan empat terdakwa lainnya tidak terbantahkan. Karena memang ada unsur pidana dalam perbuatan yang dilakukan para terdakwa. Seperti yang dijelaskan oleh saksi ahli Urip Santoso, bahwa perjanjian perikatan jual beli tanah (PPJB) tidak bisa dinaikkan menjadi akte jual beli sebelum adanya alas hak yang resmi seperti sertifikat tanah atau HGB yang dipenuhi terlebih dulu. "Harus memiliki sertifikat atau HGB baru bisa dilakukan jual beli," katanya. Begitu juga keterangan saksi ahli pidana, bahwa pemalsuan akta otentik dapat naik jadi perkara pidana jika dipakai untuk suatu kepentingan. "Kalau belum digunakan ya tidak dapat dipidanakan," katanya menjawab hakim ketua. Hal ini seperti diakui terdakwa notaris Dyah yang menjadi saksi untuk terdakwa notaris Umi Chalsum dan terdakwa Reny selaku dirut PT Dian Fortuna mengungkapkan, bahwa dirinya dimintai bantuan untuk membuat akte pelepasan tanah di Desa Pranti oleh terdakwa Umi Chalsum dan terdakwa Reny karena peta bidang yang dikeluarkan BPN Sidoarjo sudah keluar. "Saya disodori petikan akte oleh Umi Chalsum dengan tahun mundur yakni tahun 2000, sementara penandatanganan akte saya lakukan tahun 2008, saya mengakui salah pak hakim, ini saya lakukan demi membantu teman saya terdakwa Umi Chalsum yang saat itu belum menjadi notaris PPAT," ujar notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dyah mengaku, dirinya bukan yang membuat konsep akte pelepasan tanah desa Pranti, melainkan dilakukan oleh terdakwa Umi Chalsum. "Saya hanya tanda tangan saja, karena dijamin aman tidak ada masalah dikemudian hari, ndak tahunya sekarang jadi begini," kata Dyah. Dalam sidang itu, semestinya dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan jaksa untuk tiga terdakwa yakni Reny, Dyah dan Umi Chalsum. Namun karena jaksa tidak siap, maka pembacaan tuntutan dilakukan Senin (27/1) depan. Bersamaan dengan penundaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Ahmad Peten Sili memberi kado untuk tiga terdakwa yakni Reny, Dyah dan Umi Chalsum. "Tiga terdakwa kami tangguhkan penahanannya, namun harus tetap kooperatif ya nanti saat tuntutan sidang wajib hadir. Jika tidak hadir nanti akan menyulitkan terdakwa sendiri," tegas Hakim Peten Sili. Atas penangguhan penahanannya, tiga terdakwa langsung berpelukan menangis senang karena mereka bebas dari tahanan. Sebelumnya pada sidang dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP, kata, JPU Budhi Cahyono. Modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta autentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektare itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu berjalan, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektare tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp 300 miliar. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU