Dua Remaja Perempuan, Asyik Nyabu Bareng Duda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 04 Jan 2018 19:06 WIB

Dua Remaja Perempuan, Asyik Nyabu Bareng Duda

SURABAYAPAGI.COM, Genteng - Tim Anti Bandit Polsek Genteng berhasil menangkap tiga penyalahguna narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di jalan Pandegiling Gg. I/ 123 Surabaya, Selasa (2/1/2018) siang. Di dalam kamar kos tersebut,polisi mendapati dua remaja perempuan bersama seorang pria yang sudah bercerai dengan istrinya. Dua remaja tersebut adalah Intan Purnamasari (18) warga Simo Pomahan II Utara nomor 2 Surabaya dan Priska Yulitasari (20) warga Dukuh Pakis 3/31 Surabaya. Sedangkan identitas duda pengangguran itu adalah Nova Sujanto (34) warga Simo lapangan II/ 29K Surabaya. Mereka ditangkap setelah berpesta sabu dalam kamar kos. Ketiganya pun ditangkap dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh narkotika tersebut. Kepada polisi, salah satu tersangka perempuan bernama Intan mengaku jika khilaf telah mengkonsumsi sabu ini. "Iya saya hanya khilaf. Tidak tahu yang benar dan yang salah. Saya hanya diajak dan mau pak," kata Intan. Dari hasil penyidikan,sabu tersebut dibeli oleh Nova dari seseorang yang tidak dikenal di Jalan Kunti. Kemudian Nova mengajak Priska dan Intan untuk berpesta sabu di rumah kosnya. Aktifitas itu sudab dilakoni Nova sejak lama. Namun aksinya baru dapat diendus polisi setelah kurang lebih dua tahun menjadi budak sabu. Kapolsek Genteng, Kompol Ari Tresetiawan mengatakan jika pentingnya pengawasan orang tua terhadap anaknya agar tidak terpengaruh lingkungan yang berdampak pada psikis dan masa depan buah hati. "Ini memang sudah dikategorikan dewasa secara usia, namun mereka inikan perempuan ada yang baru berusia delapan belas tahun. Penting bagi orang tua khususnya untuk mengontrol anaknya agar tidak terjerumus ke lubang hitam peredaran narkotika," tutur Ari. Akibat perbuatannya itu, ketiganya digelandang ke mapolsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan pasal 112,114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU