Dua Pengedar Sabu Diringkus di SPBU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Nov 2018 17:59 WIB

Dua Pengedar Sabu Diringkus di SPBU

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dua pengedar sabu diringkus polisi saat mengedarkan serbuk haram di sebuah SPBU jalan Tidar Surabaya,Jumat (2/11) malam. Dua pengedar tersebut adalah Turmudi (22) warga Tambak Mayor VI / 10 Surabaya dan M Fahrur Rosi (21) Tambak Mayor 20 Surabaya. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan undercover terhadap dua pengedar tersebut. "kami awalnya mendapat informasi. kemudian kami lakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli guna memancing kedua pengedar itu keluar. Setelah itu kami sepakati membeli sabu dengan harga tiga ratus ribu rupiah," beber Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi, Selasa (6/11) siang. Setelah bertemu, polisi menyerahkan uang dan Rosi kembali ke motor guna mengambil serbuk sabu. "Dari situlah kami langsung tangkap keduanya beserta barang bukti," lanjut Haryoko. Saat ini kedua pengedar sabu itu ditahan di mapolsek Sawahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga tengah melakukan pengembangan terhadap pemasok serbuk itu kepada keduanya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti Poket sabu seberat 1,35 gram. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU