Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Jember

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Jul 2019 18:37 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polres Jember

Jember- Satreskoba Polres Jember berhasil amankan dua pelaku pengedar dan pengguna sabu-sabu, mereka adalah Siti Ulva (32 tahun) warga Dusun Langsepan Desa Rowoindah Ajung Jember, dan Fahrul Ulum (32 tahun) warga Dusun Lor Gunung Desa Mlawang Klakah Lumajang, keduanya ditangkap di TKP yang berbeda. Senin (8/7/2019). Untuk Fahrul Ulum kami amankan dari tkp Patrang, sedangkan Siti kami amankan di rumahnya di Ajung, untuk Fahrul sendiri dalam pengakuannya baru kali ini ditangkap, dan sudah 6 bulan menjadi pengedar, sedangkan untuk Siti, penangkapan ini kedua kalinya, ujar Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, Senin (8/7/2019). Menurut Kusworo, Fahrul sendiri merupakan jaringan Narkotika jenis sabu antar kota, dari tangan tersangka barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku asal Lumajang ini 1 Unit Mobil mewah Toyota Camry, 4 paket Sabu dengan berat 5,8 gram, uang tunai 1 juta 50 ribu rupiah, dan dua unit Handphone. Sedangkan dari pelaku Siti Ulva, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat 1,6 gram, 1 set alat hisap atau bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah skrop dari sedotan, 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar 2 juta 150 ribu rupiah. Tambahnya. Kusworo juga mengatakan, keterkaitan kedua pelaku saat ini masih kita dalami, karena pelaku Fahrul merupakan pengedar, dan akan kami kembangkan, untuk penyidikan lebih lanjut. "Untuk kedua pelaku kita kenakan dengan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah, dan maksimal 20 tahun penjara dan denda 20 Milyar Rupiah, pungkasnya.(Koes).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU