Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Jan 2019 08:37 WIB

Dua Pengedar Sabu di Mojokerto Dibekuk Polisi

SURABAYAPAGI.com - Perang terhadap narkotika terus dilakukan Direktorat Narkotika Polda Jatim dengan sindikat narkotika. Dan kemarin (30/1), Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, SH beserta anggotanya menangkap tersangka kasus narkotika jenis Shabu. Tersangka yang diamankan Sugiarto, 38, warga Kedunggalih Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan 14,02 gram Sabu dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim. Dirreskoba Kombes Pol Sentosa Ginting Manik menjelaskan pengungkapan ini setelah pihaknya mendapat informasi akan ada transaksi di daerah Dusun Kedunggalih Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto tepatnya di rumah tersangka Sugiarto. Kemudian anggota melakukan penyamaran dan menangkap tersangka. Kronologis kejadian, pada hari Senin (28/1) sekira pukul 20.30 WIB ditangkap Sugiarto,38, warga Dusun Kedunggalih Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Selain menangkap Sugi, juga Wawan Diyanto, 27, warga Alamat Dusun Kedunggalih Desa Sampang Agung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Barang bukti yang diamankan tiga belas bungkus plastik berisi sabu seberat 14,02 gram, tiga unit handphone dengan simcardnya. Saat diperiksa tersangka Sugi mengaku kalau bisnis ini merupakan sampingan sebagai sopir truk. "Usaha sampingan untuk tambahan hidup," terangnya. Akibat perbuatan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau 112ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU