Dua Pasal Dalam Perda Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dicabut MA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Okt 2018 17:43 WIB

Dua Pasal Dalam Perda Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Dicabut MA

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dua pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang seleksi dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri dicabut oleh Mahlamah Agung (MA). Pencabutan tersebut setelah adanya gugatan yudisial review yang dilakukan oleh Paguyuban Perangkat Desa. Alhasil, saat ini wewenang pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur menjadi wewenang penuh Kepala Desa. Keputusan Mahkamah Agung (MA) mencabut dua pasal yakni pasal 9 ayat 1 dan 2, serta pasal 11 ayat dua dalam Perda nomor 5 tahun 2017 tentang seleksi dan pengangkatan perangkat desa. MA menilai bahwa di dalam perda tersebut dengan klausul pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di tingkat kabupaten dengan segala kewenangannya dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan UU Desa. Putusan MA itu membatalkan pasal 9 ayat 1 dan 2 Pasal 11 ayat 2 perda kabupaten kediri tentang pengangkatan perangkat desa. Isinya pada intinya adalah MA menilai bahwa didalam perda itu dengan adanya klausul pembentukan tim pengangkatan perangkat desa di tingkat kabupaten dengan kewenangan membuat soal, mengoreksi, dan bekerjasama dengan pihak ketiga, dianggap bertentangan dengan Undang-Undang diatasnya yaitu, UU Desa dan PP tentang pelaksanaan UU Desa. Artinya pasal 9 dan 11 ayat 2 tidak berlaku kembali," jelas Saifol Firdaus, selaku kuasa hukum tujuh kepala desa di Kabupaten Kediri dalam jumpa pers kemarin. Ketujuh kepala desa tersebut telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) tentang Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2017. Mereka, Kepala Desa Sambirejo, Kepuk, Panjer, Nanggungan, Sukoharjo, Sambirobyong dan Kades Kayen Kidul. Uji materi ini di MA ini berlangsung selama kurang lebih 4 bulan. "Teman kepala desa dan relawan SB (Slamet Budiono) berhasil mengembalikan kewenangan kepala desa secara penuh khususnya dalam hal pengangkatan perangkat desa. Sehingga tidak ada intervensi dari pemerintah daerah dalam pengangkatan perangkat desa. Lalu, apabila ditanya apa kewenangan pemerintah daerah, yaitu hanya melakuan pembinaan dan prosedur saja," imbuh Saifol. Pencabutan dua pasal dalam Perda 5/2017 ini berlaku sejak putusan MA. Melalui putusan tersebut, para kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten berharap, ke depannya tidak akan ada lagi polemik dalam pengangkatan perangkat desa. Saat ada seleksi dan pengangkatan, Kepala Desa dapat membentuk tim untuk penjaringan dan penyaringan terhadap peserta. Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan mengatakan, terkait uji materi MA terhadap Perda Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri akan melaksanakan apapun yang menjadi hasil keputusan uji materi tersebut. Pihaknya juga akan sangat mendukung apabila kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan fasilitasi dari Camat. "Kami sangat mendukung kewenangan pengisian perangkat desa dikembalikan kepada Kepala Desa dengan fasilitasi dari Camat, dimana hal tersebut sesuai dengan konsep awal pengajuan raperda tentang perangkat desa yang berdasarkan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan telah dirubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015," jelas Krisna Setiawan. can

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU