Dua Muncikari Vanessa Angel, Dituntut 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2019 13:47 WIB

Dua Muncikari Vanessa Angel, Dituntut 7 Bulan Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski sempat membuat heboh Kota Surabaya, Jaksa penuntut umum akhirnya hanya menuntut ringan dua muncikari Vanessa Angel, masing-masing 7 bulan penjara. Kedua muncikari tersebut adalah Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy. Tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu disampaikan dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam tuntutannya jaksa menyatakan jika kedua muncikari tersebut terbukti bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5/2019). Sidang pun bakal dikebut karena hari ini Selasa (28/5/2019) terdakwa akan mengajukan pembelaan dan Besok Rabu (29/5/2019) majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Menanggapi tuntutan JPU dari Kejati Jatim ini, kuasa hukum muncikari Tentri Novanta, Robert Mantinia menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan datang. Ditemui usai sidang, Robert menyatakan bahwa fakta persidangan tidak menunjukkan kliennya bersalah. "Yang pasti kami ajukan pembelaan terlebih dahulu harapan kami ya bebas. Nggak bukti kan. Tuntutan jaksa itu, menunjukkan keragu-raguannya," terangnya. Sementara itu, muncikari Endang Suhartini alias Siska urung dituntut. Sebab, ia masih menjalani tahap keterangan terdakwa. "Besok baru tuntutan," kuasa hukum Tentri, Putu Dana. Sebelumnya, tiga muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel ditangkap Polda Jatim dari tempat yang berbeda. Ketiganya adalah, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta. Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU