Dua Muncikari Usai Jalani Tahap Dua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Mar 2019 11:38 WIB

Dua Muncikari Usai Jalani Tahap Dua

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah melakukan tahap dua kasus yang menjerat dua muncikari prostitusi online TN dan ES. Dengan pelimpahan tahap dua, Kejati Jatim menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kedua muncikari tersebut. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan kedua muncikari tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap serta usai menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dua muncikari sudah menjalani tahap dua di kejaksaan. Sudah dalam minggu ini keduanya menjalani tahap dua di Kejari Surabaya," ucapnya, Minggu, (10/3) kemarin. Usai menjalani tahap kedua, kedua muncikari ES dan TN ini, Kejaksaan akan menyiapkan berkas untuk dibawa ke persidangan. Ada waktu sekitar dua puluh hari untuk pelimpahan berkas ke pengadilan, bebernya. Sunarta mengatakan ada lima hingga enam jaksa yang akan menangani kasus muncikari tersebut. Enam jaksa itu dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim. "Jaksanya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, bebernya. Hingga saat ini, Kejati Jatim masih belum menerima berkas dua muncikari lainnya F dan W serta Vanessa Angel. Menurutnya, kedua muncikari dan VA, pihak kejaksaan belum menerima berkasnya. Namun diperkirakan saat ini masih dalam penyusunan berkas. Kasus ini ditangani Polda Jatim menangkap dua artis yang terlibat kasus prostitusi daring pada 5 Januari 2019 lalu. Selanjutnya polisi menangkap Tentri Novantah (28), Endang Sutantri (37), Fitria, dan Windia warga Jakarta. Polisi terus mengembangkan prostitusi online yang melibatkan 46 artis dan 100 model. Mereka merupakan binaan dua muncikari Tentri dan Endang, yang telah berstatus tersangka. Perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa rekening koran dari salah satu muncikari Endang Sutantri. Hasilnya, transaksi yang mereka lakukan sejak priode 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019 total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU