Dua Lahan SD Digugat Ahli Waris

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jul 2019 13:46 WIB

Dua Lahan SD Digugat Ahli Waris

SURABAYAPAGI, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendata, ada dua lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang masuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Gugatan sekarang dipicu, karena pemerintah daerah belum melakukan peningkatan dokumen kepemilikan tanah menjadi sertifikat hak milik. "Dua lahan SDN yang digugat warga adalah lahan SDN 02 Jakamulya dan SDN 03 Jakasetia di Kecamatan Bekasi Selatan," kata Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Roosndajani Retno Dewati, Senin (1/7). Gugatan tersebut diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan pada 2018 lalu. PN Bekasi sedang memproses gugatan tersebut dan kasus perdata ini sudah masuk tahap satu. "Penyebab gugatan karena pemerintah daerah belum melakukan peningkatan dokumen kepemilikan lahan menjadi sertifikat hak milik," katanya. Lahan kedua SDN masih berupa girik, kata dia, rawan digugat oleh pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dia menjelaskan, pada saat pemekaran Kota Bekasi, lahan tersebut diserahterimakan dari Kabupaten Bekasi, pada 1998 lalu. Namun, hingga sekarang dokumen kepemilikan tanah tersebut masih berupa girik. Untuk mencegah adanya gugatan terhadap aset Pemkot Bekasi, sekarang pihaknya sedang melakukan perbaikan dokumen administrasi. "Kami berupaya melakukan perbaikan administrasi untuk mencegah dan menghindari gugatan serupa terulang kembali," ujarnya. Proses gugatan perdata memakan waktu yang cukup lama. Saat pihak yang kalah dalam tingkat pertama, mereka akan melakukan upaya banding hingga tingkat kasasi ke Mahkamah Agung. "Bahkan, pihak yang kalah dalam tingkat kasasi bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK) sehingga ada keputusan berkuatan tetap," imbuhnya. Bks

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU