Home / Hukum & Pengadilan : Bos Investor Pasar Turi Baru ini Masih Hadapi Kasu

Dua Kasus Pidana, Cen Liang sudah Divonis 54 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Okt 2018 07:04 WIB

Dua Kasus Pidana, Cen Liang sudah Divonis 54 Bulan

SURABAYA PAGI, Surabaya Kamis (4/10/2018) kemarin, menjadi hari buruk bagi Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang. Bos PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi, yang berharap bisa bebas murni seperti pledoinya, ternyata meleset. Dalam pledoi, Cen Liang menganggap perkara dengan pedagang Pasar Turi merupakan perdata. Beda dengan keyakinan Majelis Hakim yang diketuai oleh Rochmat SH MH. Terdakwa Cen Liang dinyatakan bersalah, karena telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi dengan kerugian mencapai Rp 524 juta. Dalam kasus ini, Cen Liang divonis 2 tahun 6 bulan (30 bulan) penjara. Sebelumnya dalam kasus penipuan terhadap notaris Carolina, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, memidananya 24 bulan. Dengan demikian, baru dari dua kasus pidana ini, Cen Liang, total mendapat hukuman 54 bulan. Kini, Cen Liang, menghadapi perkara pidana ketiga yang lebih besar, yakni dugaan penipuan dan penggelapan uang kongsi bisnisnya Gala Megah Investment Joint Operation (GMI-JO), sebesar Rp 240 miliar. Atas putusan perkara kedua, Cen Liang mengaku tak sanggup disidangkan kasus pidana ketiga. Cen Liang minta waktu satu minggu lagi. Hal ini terlihat saat hendak digelar sidang perkara kedua Cen Liang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018) kemarin. Cen Liang, yang bersama tim kuasa hukumnya, sudah hadir di ruang persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis siang itu. Sidang perkada kedua Cen Liang itu, agenda awal yakni mendengarkan para saksi yang diajukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Saksi yang hendak diperdengarkan di depan majelis hakim yakni Heng Hok Soei, H Turino Djunaedy, dan Totok Lucida. Cen Liang Syok Majelis Hakim yang diketuai hakim Anne Rusiana, sempat membuka persidangan. Saat hendak saksi diperdengarkan di persidangan, Cen Liang dan tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan. Alasan Cen Liang, yakni tidak siap secara psikologis untuk mengikuti sidang perkara kedua ini. Maaf yang mulia, kami meminta untuk penundaan karena terdakwa psikologisnya terganggu setelah menjalani sidang yang lain,pinta kuasa tim kuasa hukum Cen Liang Agus Dwi Warsono dan Deny Aulia, kepada Majelis Hakim. Hakim Anne sempat menawarkan untuk mendengarkan satu saksi dari tiga saksi yang akan diperdengarkan. Namun, tim kuasa hukum Cen Liang tetap bersikukuh menolak melanjutkan persidangan dan meminta menunda. Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi di dalam persidangan, Cen Liang secara fisik tampak bugar, namun pandangan matanya kosong. Dengan mengenakan kemeja berwarna biru, Cen Liang hanya duduk pasrah di samping tim kuasa hukumnya. Cen Liang diduga syok karena dirinya dinyatakan menipu pedagang Pasar Turi oleh hakim Rochmat. Hakim Tolak Dalil Terdakwa Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Rochmat SH MH dan Hakim anggota Maxi Sigarlaxi SH serta R Anton SH. Majelis hakim menolak semua dalil-dalil terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, yang menyebut kasus pidana penipuan dan penggelapan ini adalah kasus perdata. Alhasil, terdakwa Cen Liang langsung dihukum 30 bulan penjara sesuai pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana. "Terdakwa Henry Jocosity Gunawan, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melawan hukuman sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan hukuman dua tahun enam bulan kurungan" ujar hakim ketua Rachmad saat menjatuhkan vonis kepada terdakwa Cen Liang. Sebelumnya, Cen Liang dituntut oleh JPU 4 tahun. Sikap Berbelit-belit, Pemberat Cen Liang Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa Henry J Gunawan dari segala tuntutan hukum. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam pertimbangan vonis hakim. Dipaparkan hakim Rokhmat, tindakan terdakwa Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang menguntungkan diri terdakwa, sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta. Dalam perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, lanjut Hakim Rokhmat, sudah jelas bahwa yang boleh dijual adalah hak pakai stand hal itu sudah jelas dan tidak benar jika ditafsirkan lain. "Saat menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa Henry sudah mengetahui bahwa status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali mengenai strata title, namun faktanya terdakwa Henry tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya biaya Sertifikat, BPHTB, Biaya Notaris dan PPN," papar hakim Rokhmat saat membacakan pertimbangan putusannya. Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa secara sengaja sudah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta. **foto** Cen Liang Banding Terdakwa Henry terlihat tidak terima dengan vonis 2,6 tahun penjara tersebut. Ia langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Pernyataan banding itu dilontarkan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sesaat hakim mengetukkan palu hukuman bagi terdakwa Henry. "Kami langsung nyatakan banding, karena ada fakta sidang yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim," ujar Agus Dwi Warsono usai persidangan. Menurutnya, upaya hukum banding ditempuh karena banyak hal terungkap di persidangan namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Alasan banding, banyak fakta persidangan yang terungkap tidak jadi pertimbangan majelis hakim, katanya. Lebih detail Agus menjelaskan, salah satu fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim. Di antaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong, bebernya. Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan walikota Surabaya saat itu (Bambang DH). Di mana pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim. Itu antara lain. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh, terang Agus. Pedagang Sujud Syukur Mendengar Cen Liang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, ratusan para pedagang Pasar Turi Baru, Kamis kemarin yang memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, langsung sujud syukur dan mengadakan doa bersama baik di depan area dan di sekitar halaman PN Surabaya. Alhamdulillah Akhirnya pak hakim membuktikan Henry menipu pedagang. Bersyukur, pak hakim sudah memenjarakan Henry, jawab Arwi, salah satu pedagang Pasar Turi Baru, Kamis kemarin. Kini, tambah Arwi, ia berharap Pemerintah Kota Surabaya melalui Wali Kota Tri Rismaharini, segera mengambil alih pengelolaan Pasar Turi dan mulai memperhatikan para pedagang. Kini tinggal bu Walikota yang segera ambil alih, katanya, bersama beberapa pedagang Pasar Turi yang mengawal kasus Pasar Turi ini sejak tahun 2014 lalu. Perjuangan 12 Tahun Pedagang Hal yang sama juga diungkapkan pedagang Pasar Turi lainnya, Taufik Al Djufri. Menurut Taufik, putusan ini buah perjuangan 12 tahun para pedagang yang memperjuangkan hak-haknya melawan Cen Liang. "Perjuangan kami selama 12 tahun tidak sia-sia, dan sekarang sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami," kata Taufik Al Djufri, salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry usai menyaksikan pembacaan vonis. Tak hanya itu, Taufik menyebut, jika kasus ini sebenarnya bukan hanya 12 pedagang yang ditipu melainkan ribuan pedagang lain juga ikut ditipu Cen Liang. "Ribuan pedagang lainnya juga akan melaporkan Henry. Jadi kami tegaskan, yang dirugikan Henry itu banyak, bukan hanya 12 pedagang saja," tegas Taufik. Untuk diketahui kasus tipu gelap terhadap pedagang pasar turi ini dilaporkan oleh 12 orang pedagang pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 Mabes Polri mengabil alih penyidikan sampai kemudian mulai disidangkan pada November 2017. Dalam kasus ini terdakwa Henry telah merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU