Dua Calon Presiden Saling Dilaporkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 31 Okt 2018 10:54 WIB

Dua Calon Presiden Saling Dilaporkan

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar Solidaritas) melaporkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu. Prabowo-Sandiaga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu. "Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu, yang terjadi di Pondok Kopi yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar anggota Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/10). Selain Prabowo-Sandi, istri Sandiaga, Nur Asia Uno juga ikut dilaporkan. Politikus Gerindra Adi Kurnia Setiadi ikut dilaporkan. "Yang kami laporkan yang kami duga ikut dalam acara itu yang pertama, Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Asia Uno, Hashim Djojohadikusumo dan ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ. Karena merupakan tim kampanye, itu yang kami laporkan hari ini," kata Manotar. Prabowo menurut Manotar dilaporkan atas dugaan kampanye dalam acara Gerakan Emas atau Gerakan Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu pada 24 Oktober. Prabowo disebut Manotar dalam acara menjanjikan sejumlah hal bila terpilih sebagai Presiden. "Di sini ada cuplikan atau sebagian dari kata-kata terima kasih kepada ibu ibu emak-emak dari semua suku dan agama yang sudag hadir kecara ini," kata Manotar. "Kemudian saya berjanji apabila rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada disebut namanya, akan melaksanakan gerakan emas ini Indonesia akan jadi macan Asia. Dis ini ada janji apabila terpilih, maka akan melaksanakan gerakan emas itu adalah sebuah janji itu adalah larangan dalam UU Pemilu," sambungnya. Menurutnya, Prabowo dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 280 UU Pemilu. "Adapun dugaan yang kita laporkan antara lain pertama adalah dugaan pelanggaran pasal 280 ayat 1 butir J, ayat 2 butir K UU Pemilu, tentang larangan dalam kampanye. Dugaan pelanggaran pasal 492 ayat 2 UU 7 Tahun 2017. Pada intinya diduga menjanjikan sesuatu diduga melibatkan anak-anak di bawah umur karena tema kegiatan itu gerakan emas minum susu," tuturnya. Dalam laporannya, Manotar juga menyerahkan 8 video sebagai alat bukti. "Saksi ada dua," kata Manotar. Sementara itu Capres incumbent Joko Widodo juga dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini karena adanya dugaan pelanggaran terkait kebijakan pemerintah menggratiskan fasilitas Jembatan Suramadu. Jokowi dilaporkan oleh Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu sore ini, Selasa (30/10). Ada tiga anggota Fara yang datang melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu. Mereka datang pada pukul 16.50 WIB dan memasukkan berkas laporan ke sekretariat Bawaslu. Setelah melengkapi berkas laporan, mereka mendapatkan surat tanda terima pelaporan pada pukul 17.10 WIB. Fara menilai kebijakan Jokowi menggratiskan Jembatan Suramadu sebagai kampanye terselubung. Mereka mempermasalahkan posisi Jokowi, yang kini juga sebagai capres. "Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," ujar anggota Fara, Rubby Cahyady, setelah melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat. Selain itu, Rubby mengatakan orang-orang di sekeliling Jokowi membuat salam satu jari saat peresmian penggratisan Jembatan Suramadu. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kampanye dengan menampilkan citra diri. "Terlebih pada saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Pak Jokowi selaku capres," kata Rubby. "Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur (satu jari) ini sangat jelas. Karena ini presiden sekaligus calon presiden," sambungnya. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya terkait adanya tindakan merugikan pihak lain. "Berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tutur Rubby. Ia mengatakan Jokowi seharusnya tidak datang pada saat peresmian Jembatan Suramadu. Rubby meminta Bawaslu memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi. "Kenapa yang digratiskan Suramadu saja, harusnya juga Presiden tidak perlu datang ke Suramadu, melalui menteri terkait, bisa. Istilahnya Jokowi tidak harus datang. Kami harap Bawaslu dapat memeriksa dan memutus ada-tidaknya pelanggaran pemilu," tutupnya. Jk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU