Dua Budak Sabu Cerme Dicokok BNNK Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 18:41 WIB

Dua Budak Sabu Cerme Dicokok BNNK Gresik

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, berhasil mencokok dua budak sabu yang meresahkam warga. Kedua tersangka yang diamankan itu selain sebagai pemakai juga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah. Tersangka Afif Abdullah (23), di rumah kostnya Jalan Cerme Kidul, Dusun Cerme Kidul, Cerme. Pria kelahiran 1994 ini ditangkap pada 17 Maret 2018 pukul 22.30 waktu Gresik. Sedangkan temannya bernama Hadi Irwan alias Nyambek (24) diamankan di rumahnya di Dusun Jurit, Desa Ikir-Ikir, Kecamatan pada 18 Maret 2018 pukul 02.30 Wib. Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, SH mengatakan penangkan kedua tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada petugas BNNK Gresik terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Nah, dari informasi itulah tim bergerak cepat dan menindaklanjuti. Alhasil, dari hasil penyelidikan tim dari BNNK Gresik dinyatakan A1 dan menangkap tersangka Afif Abdullah. "Hasil pemeriksaan Afif, terus kita kembangkan dan diperoleh informasi bahwa Afif ini ada temannya bernama Hadi Irwan," ujar Supriyanto, Kamis (22/3/2018). Menurut pengakuan kedua tersangka lanjut Ketua BNNK Gresik, barang bukti jenis sabu tersebut di beli secara patungan dengan uang senilai Rp 900 ribu dengan berat senilai 1,93 gram. Barang bukti ini dibeli oleh kedua pelaku di salah satu tempat di Surabaya tepatnya di daerah Penggilian. "Dia ini, selain pemakai, ia juga pengedar, makanya keduanya akan dijerat pasal berlapis," terang Kepala BNNK Gresik. Ditambahkan Supriyanto, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyitah dua poket plastik kecil klip berisi narkotika jenis sabu 1,93 gram, dua dompet, satu alat isap bong, satu tas hitam berisi tiga pipet kaca, tiga korek api gas dan tiga skrop terbuat dari sedotan. Selain itu, juga disita tiga buah handphone jenis Oppo, Siomi dan Iphone. Sementara itu, salah tersangka Afif mengaku makai sabu ini sudah enam bulan. Ia memakai untuk menambah stamina. Pasalnya, Afif dan rekannya ini, sama-sama berprofesi sebagai pekerja swasta yang mengandalkan otot. Kini keduanya dijerat Pasal 112 dan 114 junto Pasal 132 memiliki dan mengedar Undang-Undamg 35/2009 tenrang Narkotika dengam ancaman kurungan penjara minimal empat tahun. Mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU