Drummer Jerinx Ditahan, Tulis 'IDI Jongos WHO'

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Agu 2020 21:20 WIB

Drummer Jerinx Ditahan, Tulis 'IDI Jongos WHO'

i

Jerinx, drummer SID ditahan dengan tanagn terborgol cable ties, saat keluar dari Polda Bali, Rabu (12/8/2020). SP/dp1

 

SURABAYAPAGI.COM, Denpasar- Drummer Superman is Dead, Jerinx SID, asal Bali, yang suka menarik perhatian, kini ditahan Polda Bali.

Baca Juga: Lokomotif KA Pandalungan Anjlok di Dekat Stasiun Tanggulangin Sidoarjo, KAI Minta Maaf

Pria bernama asli I Gede Ari Astina ini dianggap mencemarkan nama baik IDI, Ikatan Dokter Indonesia. Jerinx menulis “IDI Jongos WHO.”

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Akhirnya, Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, kemarin.

 

Meminta Maaf

Jerinx sendiri mengakui dia membuat posting-an itu. Untuk itu, ia telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.

Baca Juga: Pelaku Pengancam Teror Anies Baswedan Ditangkap, Ganjar Terpukau dengan Respons Cepat Polisi

"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.

 

Murni Kritik

Jerinx menegaskan, postingannya soal 'IDI Kacung WHO' murni merupakan kritik sebagai warga negara. Kini, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE terkait postingannya 'IDI Kacung WHO'. Postingan itu dinilai mencemarkan nama baik hingga menimbulkan permusuhan.

Baca Juga: Pelapor Ditetapkan Jadi Tersangka, Ketua JCW Sumenep Berkirim Surat ke Kadiv Propam Mabes Polri

"Dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15 (Juni), kemudian saksi, ahli terutama ahli bahasa, positangannya menimbulkan suatu perbuatan yang dimana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho , Rabu (12/8/2020).

Jerinx, sebelumnya diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali. Dia langsung ditahan usai diperiksa. "Kita tahan," tambah Kombes Kus Yuliar Nugroho.

Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Saat mendatangi Polda, Jerinx, mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" tanpa mengenakan masker . Dia didampingi pengacaranya Wayan Suardana. n dp2/ek

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU