DRRD Anggap Perda RTRW Sandra Lahan Warga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 09 Feb 2018 02:17 WIB

DRRD Anggap Perda RTRW Sandra Lahan Warga

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Surabaya yang dikemas oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Perda Nomor 12 Tahun 2014 mendapat tanggapan dari Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Surabaya. Menurut Anggota Komis C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey mengatakan, apabila pemerintah menyusun Perda RTRW, rencana tata ruang wilayah selama 20 tahun. Berarti ada rencana kalau kawasan tersebut menjadi kawasan terbuka hijau artinya diplotkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kalau suatu lokasi diplotkan jadi ruang terbuka hijau, kemudian dikunci dalam perda RTRW. Artinya pemerintah punya tanggung jawab secara kelembagaan akan menyelesaikan dalam 20 tahun, ungkap Awey kamis (8/1). Awey ini menjelaskan, secara implisit yang disusun dalam perda RTRW yang menyatakan bahwa lokasi ini adalah ruang terbuka hijau yang digunakan untuk konservasi. Maka ada tanggung jawab secara kelembagaan, bahwa akan menuntaskan selama 20 tahun. Artinya selama 20 tahun ketika pemerintah ingin mewujudkan sebagai RTH dengan komposisi 30% secara total Surabaya dan beberapa daerah yang sudah diplotkan seperti di Pamubaya 200 hektar lebih. Berarti pemerintah giat bekerja untuk mendapatkan masukan PAD untuk membelanjakan APBD untuk pembebasan pengadaan lahan, terangnya. Awey menambahkan, dalam 20 tahun harusnya pemkot bekerja keras untuk mendapat masukan kemudian membelanjakan dalam 20 tahun ini secara bertahap, bertanggung jawab untuk pengadaan tanah dengan membebaskan lahannya warga. "Karena saat dinyatakan dan dikunci dalam perda RTRW separuh tanah ini secara tidak langsung menjadi milik negara. Walaupun secara kepemilikan milik warga tapi warga tidak dapat mengalih fungsikan karena sudah dikunci dalam RTRW. Jadi janganlah perda RTRW digunakan sebagai senjata untuk menyandera tanahnya warga, kalau pemerintah berani menyatakan 20 tahun RTRW. Maka dia harus bertanggung jawab selama 20 tahun secara bertahap menganggarkan setiap tahunnya membebaskan lahan ini. kata Awey. Politisi NasDem ini menjelas seharusnya pemerintah kota menetapkan 30 persen kawasannya sebagai ruang terbuka hijau sesuai UU 26 tahun 2007. Di Surabaya sendiri, penetapan ruang terbuka hijau diatur dalam Perda RTRW. Peraturan RTRW Kota Surabaya pertama disahkan dalam Perda 23 tahun 1978 di mana diperbarui dalam 3 tahun 2007, dan diperbarui lagi dalam Persa 3 tahun 2014. Namun, produk hukum tersebut baik undang-undang dan perda dinilai hanya jadi alat menyandera lahan warga. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai lahan konservasi dalam RTRW, lahan seperti di Pamurbaya tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kata Awey. Awey kembali menegaskan bahwa lahan tersebut hanya diperuntukkan sebagai lahan terbuka, tidak boleh dialihkan menjadi rumah atau bangunan lainnya. Harusnya, untuk benar-benar melaksanakan aturan hukum yang dibuat, pemerintah harus melakukan pembebasan lahan warga yang ada. Jika tidak dibebaskan, kesannya menyandera lahan warga. Sebab, jika warga membangun sekalipun di lahan milik sendiri, akan dianggap melanggar aturan. Itu yang terjadi di Gunung Sari, 99 rumah yang dinyatakan melanggar. Padahal mereka beli tanah. Selain perlu adanya pengawasan, pembebasan secara bertahap harus dilakukan, kata Awey. "Bayangkan dari tahun 1978 hingga saat ini, 40 tahun lahan warga tidak dibebaskan dan juga tidak boleh dibangun karena masuk lahan konservasi," tambah Awey. Awey berharap Pemkot Surabaya dapat melakukan pembebasan secara masif. "Kesalahan pemerintahan turun-temurun ini namanya. Saya berharap pemerintahan Risma dapat membesarkan secara baik dan benar," kata Awey. alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU