Draft Perda Perubahan Nama Jalan Sudah Dilayangkan Ke DPRD

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 19:10 WIB

Draft Perda Perubahan Nama Jalan Sudah Dilayangkan Ke DPRD

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Draft Perda Perubahan Nama Jalan dari Perda 2 Tahun 1975 sudah dikirim Pemkot Surabaya ke DPRD. Ketua Badan Legislasi DPRD Surabaya, M. Machmud mengungkapkan pengiriman draft sudah dilakukan sekitar 2 minggu lalu. Menurutnya, pada Perda 2 Tahun 1975 masih terdapat ketentuan bahwa, penggantian nama jalan harus mendapatkan persetujuan DPRD. Sebaliknya, pada draft yang disampaikan pemerintah kota tak ada isi yang menyebutkan harus adanya persetujuan DPRD. Khusus untuk nama jalan, dalam perubahannya yang dilakukan walikota tak harus mendapat persetujuan DPRD, terangnya. Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan, pada Perda 2 Tahun 1975, persetujuan diperlukan sesuai dengan suasana politik yang terjadi saat itu. Sedangkan, saat ini, apabila melakukan perubahan tak perlu mendapat persetujuan, karena aturan di atasnya, seperti Permendagri tidak ada. Tapi, untuk merubah perda memang harus dilakukan DPRD, tegasnya Machmud menyebutkan, meski telah menerima draft, DPRD belum membentuk panitia khusus (pansus) guna membahasnya. Apabila nantinya pansus DPRD menolak penggantian nama jalan, maka akan dikembalikan ke Walikota Surabaya. Nanti Walikota yang memutuskan, tuturnya. Machmud mendukung perubahan nama jalan asalkan dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi, dengan penggantian itu, nama jalan baru juga lebih bermakna. Ia mencontohkan, Jalan Gunung Sari yang diubah menjadi Jalan Siliwangi. Nama jalan baru itu adalah nama Kodam di Jawa Barat, jika letaknya berdekatan dengan Kodam Brawijaya, hal itu dinilai selaras. Di situ kan ada Kodam (Brawijaya, jadi gak masalah, pungkasnya. Penggantian nama jalan Dinoyo dan Gunung sari menjadi Pasundan dan Siliwanggi disampaikan Gubernur Jawa timur Soekarwo. Tujuan pengantian adalah untuk rekonsiliasi provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat. Sekaligus mengakhiri 661 tahun perseleisihan etnis Sudan dan Jawa. Sementara Vinsensius Awey Anggota Komisi C DPRD Surabaya, mengatakan, dalam pasal disebutkan perubahan nama jalan ditetapkan Walikota setelah mendapat persetujuan dewan. Namun ke depan dewan tidak diberi hak untuk menyetujui ataupun menolak perubahan nama jalan. Itu sama halnya Pemkot mengebiri suara wakil rakyat, katanya. Menurutnya, DPRD Surabaya bakal melawan bila hal itu terjadi lantaran dewan merupakan representasi suara rakyat. Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan perubahan perda ada anggota dewan yang setuju dan tidak berbuat apa-apa, maka patut dipertanyakan keberpihaknya kepada rakyat. Satu orang saja yang setuju, maka patut dipertanyakan dan konstiten mereka suruh menilai sendiri, katanya. Bahkan, Politisi Partai Nasdem yang rencananya maju dalam pencalegen DPR RI ini menilai bodoh jika ada anggota dewan yang diam saja ketika hak kedewanan mereka yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dipangkas begitu saja. Awey menambahkan, nama jalan merupakan milik publik karena diawali dengan konsensus publik. Maka, katanya, DPRD yang merupakan representasi dari publik berhak ikut menentukan. Ini perlu diketahui Pemkot Surabaya bahwa nama jalan bukan semata-mata diciptakan oleh nagara, namun ada konsensus publik di situ, katanya.Alq

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU