Home / Hukum & Pengadilan : Putusan PTUN Nomor 07/P/FP/2018/PTUN.SBY, Nyatakan

Dr. Zamroni : Petani Ainul, Korban Mafia Tanah di Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 20 Mei 2019 08:48 WIB

Dr. Zamroni : Petani Ainul, Korban Mafia Tanah di Gresik

Rangga Putra, Raditya M. Khadaffi Tim Wartawan Surabaya Pagi Advokat Dr. M. Zamroni, kuasa hukum Ainul Hadi sebelum dipegang oleh Didik Kuswindaryanto, menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan perjanjian perikatan jual beli kepada siapapun terhadap tanah peninggalan orang tua Ainul Hadi di Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Sejak awal, kami tegaskan, saat kita masih mendampingi pak Ainul, sudah ada laporan di Polda Jatim. Yang dilaporkan itu Mahmud, yang melaporkan PT BBB. Gara-garanya Mahmud, diduga memalsukan tanda tangan pak Ainul dan istri pak Ainul. Saat itu, saya awal-awal menemani pak Ainul saat diperiksa menjadi saksi, tegas Zamroni, kepada Surabaya Pagi, Sabtu (18/5/2019). Ia pun menyatakan, bahwa, selama ini Ainul Hadi, belum pernah menjadi pelapor dalam perkara ini, yang mana, dalam perkara laporan PT BBB, dengan terlapor H.Mahmud, mantan Kepala Desa Banyuwangi itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tergerak Membantu Ainul Saat itu pak Ainul belum melapor. Masih menjadi saksi pemilik tanah 1,3 hektare. Lho kok sekarang tiba-tiba sudah dijadikan tersangka. Saya dengar dari kuasa hukumnya yang sekarang, dilaporkan Mahmud, dugaan pelaporan palsu dan fitnah. Padahal selama ini, selama mendampingi di Polda, pak Ainul, orang yang gak tau apa-apa dengan PPJB, hanya menyampaikan fakta hukum yang ada, jelas doktor hukum yang kini juga mengajar di Fakultas Hukum di salah satu Universitas swasta di Surabaya. Zamroni pun menceritakan sejak bulan Januari 2018 lalu, dirinya dimintai tolong oleh Ainul Hadi, yang menjadi korban permainan mafia tanah yang beredar di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Ditanya nama-nama Mafia Tanah, Zamroni, menyebut sejumlah nama, tetapi ia minta untuk tidak dipublikasikan. Mengingat nama-nama itu, dikenal memiliki teman di Direskrimum Polda Jatim. Melihat pak Ainul yang orang gak punya, saya tergerak untuk membantu penuh. Pak Ainul ini orang jujur. Dan didzolimi oleh orang-orang yang hendak menguasai tanah warisannya, katanya. Buat PPJB atas nama Ainul Selama mendampingi pemeriksaan, tambah Zamroni, mantan Kepala Desa Banyuwangi itu, telah melakukan PPJB yang mengatasnamakan Ainul Hadi dengan PT BBB di notaris Kamiliah Bahasuan, Gresik. Saat ini, Ainul memiliki bukti-bukti dari peninggalan warisan orang tuanya, serta memiliki dasar kuat dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang ia daftarkan. Dalam putusan PTUN Nomor 07/P/FP/2018/PTUN.SBY, dinyatakan bahwa Ainul Hadi sebagai pemilik sah atas tanah tambak, yaitu penguasaan selama lebih 20 tahun sejak tahun 1980. Dua kali saat itu, klien saya dulu, pak Ainul, dipanggil dalam kasus laporan PT BBB itu, masih sebagai saksi. Bahkan periode bulan April 2018 hingga Agustus 2018, selalu hadir. Tetapi sekitar bulan Agustus, sempat mendapat panggilan karena pak Ainul dilaporkan kembali oleh Mahmud. Dasar laporannya, pelaporan palsu, cerita Zamroni. Persoalkan Labkrim Tandatangan Ainul Selama itu, pemanggilan penyidik Polda masih sebatas saksi, bahkan, tambah Zamroni, belum pernah ada surat pemberitahuan terkait peningkatan dimulainya penyidikan (SPDP) sejak 5 Mei 2019. Saat itu, Ainul Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Mahmud. Dari informasi kuasa hukum yang sekarang. Pak Ainul tak pernah dikirimi pemberitahuan apapun. Tiba-tiba sudah tersangka saja, jelasnya. Zamroni juga menyoroti proses pemeriksaan labkrim Polda Jatim yang memeriksa hasil minuta notaris Kamiliah Bahasuan yang membuat PPJB antara PT BBB dengan Ainul Hadi, melalui perantara H. Mahmud. Pasalnya, proses Labkrim dari Polda Jatim, hingga Januari 2019 lalu, dari informasi yang dihimpun belum pernah dibuka bagaimana hasil pengecekan tanda tangan Ainul Hadi, istri Ainul. Sampai saat ini, bagaimana hasil Labrim Polda. Patut diduga, tanda tangan pak Ainul itu dipalsukan oleh Mahmud. Karena memang, pak Ainul tak pernah menandatangani proses PPJB itu, tegas Zamroni. Diduga Rekayasa Penyidik Terpisah, kuasa hukum Ainul Hadi, Didik Kuswindaryanto, SH, menjelaskan status kliennya hingga menjadi tersangka saat ini patut diduga adanya rekayasa yang dilakukan penyidik. "Saya tekankan, klien saya kemarin, tidak menghadiri panggilan bahwa kami sudah melayangkan surat resmi ke Dirreskrimum Polda Jatim, bahwa klien kami meminta penundaan pemeriksaan. Kedua, penyidik diduga telah sewenang-wenang melakukan akrobat hukum terhadap klien saya terkait laporan Mahmud. Pasalnya, sangkaan terkait pelaporan palsu yang dituduhkan tidak berdasar. Klien saya selama ini tidak pernah melaporkan balik pak Mahmud," tegas Didik. Untuk itu, kami juga mempertanyakan kepada penyidik, transparansi proses penyidikan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diduga tidak dilakukan. Polda Jatim Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan para penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menyematkan status tersangka laporan palsu terhadap Ainul Hadi. Meski begitu, mantan kabidhumas Polda Sulawesi Selatan ini tidak menjawab dengan gamblang mengenai bukti-bukti apa yang membuat mantan petani tambak itu jadi tersangka. "Dua alat bukti, saksi dan keterangan ahli," jawab Frans kepada Surabaya Pagi, Kamis (16/5/2019). "Tersangka sendiri tidak pernah hadir saat hendak diperiksa." Mengenai hasil labfor tentang pemalsuan dokumen yang dilakukan Mahmud, Frans lagi-lagi tidak menjawab dengan jelas. Hanya saja, dia menyebut hasil labfor sudah ada. "Hasil labfor itu rahasia polisi. Hasilnya sudah ada," tutur Frans. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU