Home / Korupsi : Perintah Hakim Disidik Tersangka Korupsi Proyek AP

dr. Samsul Ashar, gunakan “Jurus Lupa”

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Mei 2018 07:01 WIB

dr. Samsul Ashar, gunakan “Jurus Lupa”

SURABAYA PAGI, Surabaya Tiga Terdakwa kasus korupsi Jembatan Brawijaya kota Kediri sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasenan, Wijanto dan Nuriman Satryo Widodo masing-masing dihukum 5 tahun 6 bulan, 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor, dalam putusannya juga memerintahkan jaksa dan penyidik kepolisian untuk melakukan pemeriksaan, penyidikan dan memproses hukum terhadap Samsul Ashar mantan Wali Kota Kediri, dan Tjahyo Widjojo alias Ayong bos PT SGS. Selain Samsul Ashar dan Ayong, hakim juga memerintahkan Erwanto, Hartoyo dan Agus Wahyudi. Dari catatan Litbang Surabaya Pagi, dr. Samsul Ashar, yang menjadi Wali Kota Kediri periode 2009-2014, diduga melapangkan proyek Jembatan Brawijaya Kediri dengan menggunakan dana APBD sebesar Rp 66 Miliar. Sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar pada periode anggaran 2010 hingga 2013. Bahkan, dalam persidangan, terungkap bahwa proses pemenangan lelang untuk penggarapan proyek multiyears Jembatan Brawijaya Kediri, dilakukan oleh dr Samsul Ashar. Penentu pemenang lelang adalah Wali Kota Samsul Ashar. Harusnya, yang menentukan pemenang lelang sesuai aturan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), ungkap hakim Kusmiono SH, salah satu hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus korupsi Jembatan Brawijaya bersama hakim ketua I Wayan Sosiawan, SH. Kusmiono menambahkan, menurut Peraturan Presiden No 18 terkait pengadaan barang dan jasa, menyebutkan, meski proyek multiyears, proses lelang tetap berlangsung tiap tahun anggaran. Dan pemenang lelang sudah melalui berbagai tahapan. Lelang proyek Jembatan Brawijaya ini aneh, pemenangnya cuma satu PT yang mengerjakan setiap tahun, beber Kusmiono. Kusmiono mencotohkan adanya kasus Hambalang, meski proyek multi years namun saat persidangan terdapat banyak berkas, karena memang pemenangnya setiap tahun berbeda PT.Proyek Jembatan Brawijaya memang multi years atau 3 tahun, namun yang janggal pemenang lelangnya tetep satu orang yakni Tjahjo Widjojo dari PT Surya Graha Semesta (SGS). Saya sudah sering melihat modus kasus semacam ini. Patut dipertanyakan keterlibatan Samsul Ashar ini, ungkapnya. Apalagi, anggaran untuk pembangunan proyek multi years itu baru tersedia tahun 2011, namun pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010. Padahal anggaran tersebut, belum tersedia dan belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Kediri. Sementara proses lelang yang dibuat oleh panitia lelang hanyalah pemberkasan. Saat itu, anggaran belum tersedia dan baru tersedia di tahun 2011. Namun, semuanya pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010 dan sudah ditunjuk pengerjaan oleh PT Fajar Parahiyangan, ucap hakim anggota dari I Wayan Sosiawan itu. Dr Samsul Ashar, lanjut majelis hakim, langsung mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Jurus Lupa Samsul Ashar Namun, dr Samsul Ashar, dalam pemeriksaan dan pengakuannya terkait korupsi yang memakan korban tiga anak buahnya saat itu, mengelak dengan jurus lupa. Salah satunya, di dalam persidangan, baik jaksa maupun hakim, menanyakan jumlah anggaran tahun 2010, dokter spesialis mata itu mengatakan lupa. Ada sebanyak 5 pertanyaan diajukan pada dr Samsul Ashar. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan seperti ditanya apakah pada tanggal 24 Desember 2008, Samsul Azhar pernah menerima pinjaman dari PT SGS sebesar Rp 500 juta,. dr Samsul yang menjadi saksi bilang lupa. Kemudian, Apakah pada 6 Maret 2009, Samsul menerima pinjaman Rp 300 juta, dia bilang lupa. Apakah pada 3 Januari 2011, Samsul menerima Rp 400 juta dari Rudi (Rudi Wahono, Direktur Utama PT SGS), dia kembali bilang lupa. Apakah Samsul juga menerima uang Rp 200 juta dari Rudi, dia lupa lagi. Bahkan saksi menjawab tidak mengenal Rudi. Kemudian apakah pada 5 Januari 2011, Samsul pernah menerima transfer dari PT Fajar Parahyangan Rp 100 juta, dia bilang tidak pernah. Padahal, dalam keterangan dari Fadjar Poerna Wijaya, yang tak lain saudara sepupu dr Samsul Ashar, pernah 6 kali memberikan uang tunai hasil transfer dari PT SGS ke PT Fadjar Parahyangan, pemenang tender Jembatan Brawijaya. Fadjar mengungkapkan jika dirinya memang benar memberikan uang kepada mantan Wali Kota Kediri tersebut pada tahun 2008.Saya tarik secara tunai sebanyak kurang lebih sekitar 6 kali. Setelah itu, langsung saya berikan kepada Pak Samsul di rumah dinasnya, ujar Fadjar di dalam persidangan. Lebih jauh fajar menerangkan jika di rekeningnya juga beberapa kali terjadi transaksi uang masuk secara transfer dari rekening PT Fajar Parahyangan (FP) dimana Dr. Yoyo Kartoyo, M.M. sebagai Dirut PT Fajar Parahyangan, Bandung yang juga dihadirkan dalam persidangan. Saya tahu adanya uang masuk ke rekening saya ketika Pak Samsul memberi tahu saya dengan cara menelepon, tambah Fadjar. Hingga kini, usai putusan hakim Tipikor, baik Jaksa Kejari Kediri dan Polda Jatim masih belum melaksanakan rekomendasi dari majelis hakim. Kejari Kediri menyatakan, masih menunggu keputusan dari pimpinan. Tunggu keputusan dari pimpinan. Kami masih koordinasi, ucap jaksa Rosyid. bd/can/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU