Dr Samsul Ashar Akhirnya Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jan 2020 23:59 WIB

Dr Samsul Ashar Akhirnya Tersangka

SURABAYA PAGI, Surabaya Setelah hampir menunggu lebih dari 7 tahun, akhirnya mantan Wali Kota Kediri periode 2009-2014, dr. Samsul Ashar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Brawijaya Kediri yang menggunakan dana APBD kota Kediri sebesar Rp 66 Miliar. Sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar pada periode anggaran 2010 hingga 2013. Penetapan tersangka dr. Samsul Ashar ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim atas perintah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam putusan tiga terdakwa pertama, Kasenan, Wijanto dan Nuriman Satryo Widodo, awal 2018 lalu. Setelah Kasenan, Wijanto dan Nuriman Satryo Widodo menjadi tersangka tahap pertama Kasus korupsi Jembatan Brawijaya. Tahap kedua, adalah mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan (FP) Moenawar, Direktur PT Surya Graha Semesta (SGS) Rudi Wahono, dan Direktur Utama PT FP Yoyo Kartoyo. Kemudian, yang terbaru, mantan Wali Kota Kediri dr Samsul Ashar sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim. Konfrontir dengan Ayong Dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi di Polda Jatim, Jumat (17/1/2020), tersangka dr Samsul Ashar dikonfrontir dengan bos PT SGS Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso. Tersangka dr. Samsul Ashar, telah menjalani konfrontir dengan Ayong dan Punggowo, bos PT SGS, rekanan jembatan Brawijaya Kediri, di ruang penyidik Direskrimsus Polda Jatim, minggu lalu. Selain Ayong dan Punggowo, dihadirkan juga pegawai Ayong di SGS, yang bernama Wid. Lebih Banyak Diam Tersangka dr Samsul, yang tidak ditahan, saat konfrontir tampak lebih banyak diam dan menunduk. Pria berbadan kurus ini sekarang tinggal di luar Kediri. Ini setelah ia kalah dengan walikota petahaha. Saat dikonfrontir, dr Samsul mengakui pernah ketemu Ayong dan Pungowo, di Hotel Bumi Surabaya (dulu Hotel Hyatt Regency Surabaya), sekitar tahun 2010. Saat itu, kebetulan ia sedang ada simposium kedokteran. Dalam konfrontasi tidak disinggung materi pengerjaan proyek APBD Kota Kediri, sebab saat itu mereka baru perkenalan. Dan ketika bertemu Ayong dan Punggowo, dr. Samsul Ashar, belum menjadi Wali Kota Kediri. Suasana konfrontasi berlangsung ramah tanpa ada otot-ototan antara tersangka Samsul dengan saksi Ayong, Punggowo dan Wid. Kejaksaan Kembalikan Berkas Terpisah, Polda Jatim juga mengakui bahwa saat ini tersangka dr Samsul Ashar sedang dikonfrontir dengan Ayong dan Punggowo. Untuk itu, berkas Samsul yang sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jatim, kembali dikembalikan (P19). "Berkas belum lengkap masih P19," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudho Wisnu Andhiko Jumat (17/1/2020). Didampingi Kasubdit Tipidkor Polda Jatim AKBP Yakub, berkas masih P19, dimana petunjuknya dari jaksa penuntut umum, agar dilakukan konfrontir terhadap tiga tersangka. "Akan kita konfrontir tiga tersangka," terangnya. Sementara itu, Kasi Penum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung mengaku berkas kasus dugaan korupsi Brawijaya Kediri belum masih belum lengkap, maka berkas itu masih harus dikembalikan lagi ke penyidik (P19). Richard juga berharap, bila berkas itu sudah lengkap, ketika tersangka dapat di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Sudah Diatur Samsul Ashar Sebelumnya, dalam persidangan tiga orang tahap pertama kasus Brawijaya, yang sudah menjadi terpidana, dr Samsul Ashar diketahui telah mengatur pemenang dalam proyek pengerjaan jembata Brawijaya Kediri. Penentu pemenang lelang adalah Wali Kota Samsul Ashar. Harusnya, yang menentukan pemenang lelang sesuai aturan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PKK), ungkap hakim Kusmiono SH, salah satu hakim Pengadilan Tipikor yang menangani kasus korupsi Jembatan Brawijaya bersama hakim ketua I Wayan Sosiawan, SH. Kusmiono menambahkan, menurut Peraturan Presiden No 18 terkait pengadaan barang dan jasa, menyebutkan, meski proyek multiyears, proses lelang tetap berlangsung tiap tahun anggaran. Dan pemenang lelang sudah melalui berbagai tahapan. Lelang proyek Jembatan Brawijaya ini aneh, pemenangnya cuma satu PT yang mengerjakan setiap tahun, beber Kusmiono. Kusmiono mencotohkan adanya kasus Hambalang, meski proyek multi years namun saat persidangan terdapat banyak berkas, karena memang pemenangnya setiap tahun berbeda PT.Proyek Jembatan Brawijaya memang multi years atau 3 tahun, namun yang janggal pemenang lelangnya tetep satu orang yakni Tjahjo Widjojo dari PT Surya Graha Semesta (SGS). Saya sudah sering melihat modus kasus semacam ini. Patut dipertanyakan keterlibatan Samsul Ashar ini, ungkapnya. Apalagi, anggaran untuk pembangunan proyek multi years itu baru tersedia tahun 2011, namun pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010. Padahal anggaran tersebut, belum tersedia dan belum mendapat persetujuan dari DPRD Kota Kediri. Sementara proses lelang yang dibuat oleh panitia lelang hanyalah pemberkasan. Saat itu, anggaran belum tersedia dan baru tersedia di tahun 2011. Namun, semuanya pekerjaan sudah dilakukan pada tahun 2010 dan sudah ditunjuk pengerjaan oleh PT Fajar Parahiyangan, ucap hakim anggota dari I Wayan Sosiawan itu. Dr Samsul Ashar, lanjut majelis hakim, langsung mengusulkan ke DPRD Kota Kediri. Dari usulan itu pun ada persetujuan Ketua DPRD tanpa ada rapat pleno di Dewan. Ironisnya, Ketua DRPD saat itu pun sempat mendapat mosi tak percaya dari seluruh anggota DPRD Kota Kediri. Sedangkan, dalam pemeriksaan saat itu, dr. Samsul Ashar lebih banyak mengeluarkan jurus lupa di depan persidangan. Bahkan, saat dicecar oleh jaksa, dan anggota majelis hakim, juga masih tetap menjawab Lupa. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan seperti ditanya apakah pada tanggal 24 Desember 2008, Samsul Azhar pernah menerima pinjaman dari PT SGS sebesar Rp 500 juta,. dr Samsul yang menjadi saksi bilang lupa. Kemudian, Apakah pada 6 Maret 2009, Samsul menerima pinjaman Rp 300 juta, dia bilang lupa. Apakah pada 3 Januari 2011, Samsul menerima Rp 400 juta dari Rudi (Rudi Wahono, Direktur Utama PT SGS), dia kembali bilang lupa. Apakah Samsul juga menerima uang Rp 200 juta dari Rudi, dia lupa lagi. Bahkan saksi menjawab tidak mengenal Rudi. Kemudian apakah pada 5 Januari 2011, Samsul pernah menerima transfer dari PT Fajar Parahyangan Rp 100 juta, dia bilang tidak pernah. Padahal, dalam keterangan dari Fadjar Poerna Wijaya, yang tak lain saudara sepupu dr Samsul Ashar, pernah 6 kali memberikan uang tunai hasil transfer dari PT SGS ke PT Fadjar Parahyangan, pemenang tender Jembatan Brawijaya.nt/bd/rmc

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU