DPRD Tuban Selenggarakan Dengar Pendapat Menyoal BPNT

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Jun 2020 19:10 WIB

DPRD Tuban Selenggarakan Dengar Pendapat Menyoal BPNT

i

Hearing DPRD Tuban dengan Dinsos P3A, TKSK, Pendamping PKH, Agen dan Suplier BPNT.SP/her

SURABAYAPAGI.COM, Tuban- DPRD Tuban menggelar dengar pendapat (Hearing) bersama pelaksana program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diruang paripurna setempat. Selasa, (9/6/2020).

Hearing tersebut membahas kualitas komoditas sembako yang dari data terakhir, diberikan sepaket kepada 81 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Tuban, dengan terdiri dari beras, daging ayam, telur, tahu dan tempe.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Bulu-Jatirogo Tuban Telan Anggaran Rp14,5 M

Dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD, H. Miyadi dan Ilmi Zada selaku Ketua plus Wakil ketua DPRD Tuban, beserta ketua Komisi IV Tri Astutik, tiap elemen perwakilan pelaksana BPNT yakni Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Dinsos P3A) Tuban, pendamping PKH, Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), Agen, Cabang BNI Tuban, Kepala Desa dan Suplier bergantian memaparkan informasi dan penjelasan masing- masing.

Sepantauan surabayapagi.com dilokasi, ada beberapa catatan penting yang telah dihimpun terkait Hearing tersebut, diantaranya:

1. Adanya beberapa persoalan oknum pendamping PKH "nakal" yang disampaikan.

Rentetan persoalan itu disampaikan oleh Kordinator Daerah (Korda) BPNT yang secara garis besar berkutat pada adanya dugaan pengambilan hak KPM oleh oknum pendamping PKH nakal.

Baik berupa pungutan uang atau menggesek kartu BPNT -istilah yang dipakai untuk pengambilan BPNT- tanpa sepengetahuan KPM atau KPM yang dimaksud telah mengundurkan diri dan meninggal dunia.

"Tahun 2018 sempat ada praktik pengumpulan kartu KKS KPM oleh oknum pendamping dan tenaga sosial sehingga harga beras, telur sangat tinggi" terangnya.

Ningsih juga menimpali, jika rata- rata persoalan muncul diwaktu lampau, karena menurutnya kini, oknum pendamping nakal tersebut telah diganti dan belum lagi ada persoalan yang sama

Baca Juga: Berada di Tanah dan Fasilitas Umum, Pemkab Tuban Proses Pembongkaran Tugu Silat

2. Sorotan atas kualitas komoditi sembako BPNT

Sejak beberapa waktu yang lalu, sorotan terkait kualitas komoditi sembako BPNT memang terdengar lebih nyaring. Tudingan itu muncul dari banyak pihak yang merasa paket BPNT untuk KPM kurang layak atau belum memenuhi standar.

Meskipun saat distribusi komiditi sembako BPNT utamanya beras, yang dilakukan secara bertahap di 20 kecamatan kemarin, dapat dibuktikan dengan hampir 90% komoditi tersebut dinyatakan layak. Sedangkan 10% sisanya, telah dikembalikan ke suplier untuk ditukar dengan yang lebih baik.

3. Munculnya opsi baru penggunaan Badan Usaha Milik Desa dalam alur BPNT

Opsi tersebut dilontarkan oleh Arief Rahman Hakim, kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Dimana, dalam pemenuhan komoditi sembako, dapat memanfaatkan Bumdes untuk membantu pemenuhan kebutuhan komoditi BPNT ke Agen.

Baca Juga: Tekan Pengangguran, Pemkab Tuban Gelar Job Fair

Komoditi tersebut, bisa diambil oleh Bumdes dari warga lokal sehingga dapat diberdayakan.

"bisa menggunakan Bumdes agar juga dapat memberdayakan warga lokal," terang arif.

Sebelum berakhir, Hearing tersebut menghasilkan rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi bagi Dinsos P3A Kabupaten Tuban agar melalukan evaluasi mengenai BPNT. Sehingga tidak terjadi polemik dan warga tidak dirugikan karena kualitas komoditi BPNT dalam kondisi layak.

"Dinsos harus terus melalukan evaluasi" tegasnya.her

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU