DPRD Trenggalek Godok Perda Pelayanan Publik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Okt 2018 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Godok Perda Pelayanan Publik

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi I DPRD Trenggalek terus menggodok rancangan peraturan daerah ( ranperda ) Pelayanan Publik bersama instansi terkait. Hal ini diHarapkan , bisa memaksimalan standart pelayanan publik bukan minimal standart pelayanan publik bagi warga Trenggalek. Hal ini disampaikan sukaji ketua komisi I DPRD Trenggalek, bahwasannya ranperda tersebut guna menjelaskan fungsi Pemerintah daerah Trenggalek dalam pengawasan pelayanan publik pada swasta. Jadi pokok persoalan pada rapat kali ini masih dalam rangka membangun kesepakatan dulu. Apakah perda ini nantinya akan menjadi perda baru atau perubahan, ucap Sukadji . Masih Menurut Sukadji, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan bukan hanya secara materiil, namun yang perlu dirubah adalah paradigma, menata pelayanan publik dimasa yang akan datang. Selain itu, Kenapa ini harus dirubah, karena demi memandang paradigma baru, pelayanan publik kedepan bukan hanya tentang perda. Namun pada penetapan perda terdahulu juga belum difikirkan tentang SDM dan Standart pelayanan publiknya, imbuhnya. Lebih lanjut Sukadji menjelaskan, dengan adanya perda itu, pelayanan publik tidak akan terpaku pada standart minimal. Karena, pelayanan publik berpedoman pada apa yang harus diberikan. Tentang pelayanan publik bagaimana kita mengatur pelayanan ,sehingga kita dapat berfikir pelayanan publik yang diberikan ke pihak swasta adalah bukan kewenangan daerah. Karena tidak ada APBD yang masuk, jelasnya. Dengan harapan mempunyai nilai lebih daripada yang diinginkan pemerintah, pungkas Sukadji. har

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU