DPRD: Kenapa Tak Ajukan Hearing ke Dewan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 22:02 WIB

DPRD: Kenapa Tak Ajukan Hearing ke Dewan

i

Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Sejumlah anggota DPRD Surabaya, tahu ada aksi protes karyawan hotel Garden Palace. Maklum lokasi hotel dan tenda karyawan berseberangan langsung di Jl. Yos Sudarso Surabaya. Berhubung karyawan tak minta bantuan ke dewan, anggota DPRD Surabaya, tak berani mengundang mereka untuk hearing.

“Mohon sampaikan pada kami di komisi A. Biar kami tahu detailnya perjanjian-perjanjian dirumahkan atau hal lain-lainya. Jadi kami bisa menyikapi secara hukumnya di komisi A agar benar-benar fokus terselesaikan untuk jalan keluarnya," ungkap Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna, kepada Surabaya Pagi, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Pokemon Run 2024 Ramaikan kota di Surabaya

Menurutnya, para karyawan Hotel Garden Palace segera mengirimkan surat laporan resmi kepada pihak DPRD Kota Surbaya agar dapat diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfud mengatakan bila pihak DPRD sudah mengetahui permasalahan yang dialami dan mengharapkan para karyawan untuk mengirim surat laporan.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

"Monggo ngajukan hearing ke DPRD, sebab Kita juga tahu masalah sebenarnya. Di Komisi B sendiri belum ada pengajuan hearing," kata politisi PKB Surabaya itu, Senin (5/10/2020).

Politisi PKB ini tidak bisa mengambil langkah lebih untuk memanggil beberapa pihak, sebab tidak ada pengajuan dari karyawan yang bersangkutan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto juga mengungkapkan bila para karyawan Hotel Garden Palace belum memberikan pengajuan  hearing kepada komisi atau bidang kesejahteraan rakyat tersebut.

"Setau saya belum ada dan belum menerima laporan. Pun bila ada kita akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi kedua belah pihak. Jangan sampai ada hak-hak yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.  Memang dalam kondisi pandemi seperti ini seluruh sektor usaha mengalami penurunan. Bagaimanapun perusahan wajib untuk mengakomodir hak-hak karyawan" pungkasnya. byt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU