DPRD Jatim Minta Rumah Sakit Milik Pemprov Gugat BPJS

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Okt 2018 11:05 WIB

DPRD Jatim Minta Rumah Sakit Milik Pemprov Gugat BPJS

SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melayangkan gugatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial karena hutang atau tunggakan ratusan miliar di lima rumah sakit milik Pemprov Jatim belum dibayar. "Rekomendasi kesana upaya hukum. Karena tunggakan BPJS sejak awal belum dibayar. Yang gugat nanti Biro Hukum, pemprov kan punya Biro Hukum. Kita masih kaji sisi positif dan negatif, boleh atau tidaknya," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Anick Maslaha, di Surabaya, beberapa kesempatan lalu. Anick mencotohkan, salah satu tunggakan yang belum dibayar yaitu kepada RSUD dr Soetomo sebesar Rp243 miliar. Jumlah itu belum ditambah dengan tunggakan di rumah sakit lainnya. Tunggakan pembayaran biaya medis itu akan berpengaruh pada pelayanan medis, dan pada gaji pegawai. Sebab itu dewan berharap agar BPJS berkomitmen untuk segera melunasi tunggakan, karena masyarakat tiap bulan membayar premi. "Semua rumah sakit milik Pemprov juga sama keluhannya," ujar Anick. Selain berdampak pada pelayanan medis dan gaji, tunggakan BPJS juga berpengaruh pada rencana pengembangan rumah sakit. Seperti halnya RSUD Soedono Madiun yang akan mengembangkan bangunannya. Politisi PKB itu mengaku RSUD Soedono terpaksa meminjam dana di Bank Jatim untuk mengembangkan rumah sakitnya sebesar Rp69 miliar. Komisi C berharap agar Pemprov memberi kemudahan syarat pemijaman uang. "Satu sisi amat mendesak untuk bangunan dan alkes. Maka berharap ada perlakuan spesifik atau mempermudah agar terealisasi," tutup Anick. Sb/02

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU