DPRD Desak Proyek Grand Dharmawangsa Lagoon Distop

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Agu 2019 00:42 WIB

DPRD Desak Proyek Grand Dharmawangsa Lagoon Distop

Alqomar, Wartawan Surabaya Pagi Meski PT. PP Properti selaku pelaksana proyek pembangunan Apartemen Grand Dharmawangsa Lagoon (GDL) menyatakan kesiapannya memberikan ganti rugi, namun persoalan rusaknya 200-an rumah warga, belum tuntas. Justru berbagai pihak menilai ganti rugi saja tak cukup. Apalagi, jika sampai ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat proyek apartemen dan mall itu. Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya, Saifudin Zuhri mengatakan dalam kasus ini tidak cukup hanya selesai diganti rugi. Ia menjelaskan ada hal mendasar yang harus menjadi tanggungjawab bersama antara pihak pelaksana proyek dengan instansi pemerintahan terkait. Baik itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun dinas lainnya. Kalau sudah seperti itu, kajiannya pasti keliru. Makanya kita akan respon kasus ini, tandas Saifudin kepada wartawan, kemarin. Politisi PDIP ini melanjutkan, seharusnya dalam membuat kajian benar-benar dihitung mengenai kemungkinan dampak getaran yang terjadi akibat pembangunan gedung tersebut. Kan biasanya kalau masang paku bumi atau tiang pancang ada perhitunganya, seberapa besar getaran yang terjadi, dan seberapa besar dampaknya terhadap bangunan di sekitarnya. Kalau kemudian menimbulkan kerusakan ya keliru berarti kajiannya, ungkap pria yang akrab disapa Ipuk ini. Hal inilah yang menurutnya harus dibedah. Sebab, katanya, kajian proyek erat kaitanya dengan perizinan dan lain sebagianya.Jadi bukan sekedar ganti rugi, namun harus mempertanggungjawabkan kajian proyek yang dibuat bersama stakeholder terkait. Kalau cukup selesai di situ (ganti rugi, red) ke depan akan terjadi lagi kejadian semacam itu," papar dia. Maka dari itu, pihaknya dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait. Sementara itu dari hasil pengecekan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya pada Kamis (1/8/) lalu, menanggapi keluhan warga Perumahan Dharmahusada Mas yang resah karena rumahnya retak dan terjadi penurun tanah akibat terdampak oleh pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. Hal itu disampaikan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya Tri Dasto mengatakan, terjadi keretakan rumah warga lantaran akibat beban bangunan yang ada di sana, karena di situ didirikan apartemen dan ada tekanan tanah. Tanah bergerak sehingga rumah rumah tertarik dan terjadi keretakan, terang Tri Dasto. Mantan Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan ini membenarkan bahwa keretakan rumah warga disebabkan oleh pembangunan Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon. "Iya keretakan rumah warga disebabkan pembangunan apartemen GDL, ucapnya. Ia menjelaskan, di situ juga waktu itu dilakukan tes tanah dan tanah di situ labil, karena kondisi tanah jelek sekali. Informasinya seperti itu, kan ada narasumber dari ITS. Di oleh PP untuk menyelidiki dan mengetahui tanah di situ. Ternyata tanah disitu kurang baik dan jelek walaupun tanpa beban itu juga akan mengalami penurunan juga. Apalagi dibebani beban yang sangat berat sekali sehingga akan terjadi suatu sliding sehingga akan tertarik dan retak, paparnya. Sebelumnya Kepala Project Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon (GDL) Nur Jaman menampik kalau kerusakan rumah warga Perumahan Dharmahusada Mas disebabkan adanya pembangunan Apartemen GDL. Sebab, belum ada kajian secara tehnik yang dapat menjelaskan kerusakan rumah warga diakibatkan oleh pembangunan proyek Apartemen GDL. Menanggapi keterangan Tri Dasto Kabid Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLH kota Surabaya, anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey mendesak Pemkot Surabaya segera memanggil semua pihak untuk duduk bersama. Politisi Nasdem ini juga meminta kepada PT. PP Properti selaku pelaksana proyek untuk menghentikan sementara kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon. PP harus hentikan kegiatan pembangunan basement dan 7 tower disana. Jika tidak segera dihentikan maka akan memperparah ratusan bangunan disana dan akan mengancam keselamatan jiwa penghuninya, ucapnya kepada media ini, kemarin. Menurut Awey, kualitas tanah di sana tidak memungkinkan untuk dibangun basement 3 lantai dan 7 tower, kecuali ada treatment khusus yang memungkinkan untuk dibangun dan itupun harus melalui sebuah kajian yang benar. Jika tidak, maka akan mengancam keselamatan penghuni. Lihat aja baru bangun 1 tower sudah seperti itu kondisi ratusan rumah yang ada dan apalagi 7 tower. Harus dihentikan karena membahayakan, tandasnya. Terkait ratusan rumah yang rusak parah, Awey menegaskan jika sudah merupakan ketentuan yang ada dengan mengacu ke UU maupun Perda yang ada, bahwa pihak kontraktor wajib melakukan perbaikan layaknya sedia kala. Seluruh kerusakan yang ada akibat dugaan pembangunan tower disana. Mutlak mengembalikannya 100% dan tidak dapat ditawar, tegasnya. Untuk itu Awey mengimbau agar warga tidak perlu takut untuk melaporkannya kepada dinas terkait maupun aparatur penegak hukum lainnya, karena kegiatan proyek pembangunan Apartemen Dhamahusada Lagoon tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa warga sekitar. Laporkan kepada kami, akan kami kawal haknya warga untuk memperoleh keadilan serta kenyamanan menempati rumahnya, pungkasnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU